Sambas  (Antara Kalbar) - Ombudsman RI melakukan investigasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Kabupaten Sambas.

"Beberapa waktu lalu selama dua hari kita telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai keikutsertaan warga Kabupaten Sambas pada program JKN-KIS," ujar Asisten Ombudsman RI, Triyoga Mochtar Habibie di Sambas, Senin.

Triyoga menjelaskan investigasi yang dilakukan pihaknya merupakan sebagai upaya untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai keluhan masyarakat terkait program nasional yang menargetkan seluruh warga negara sebagai pesertanya tersebut.

"Kita menghimpun berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat Kabupaten Sambas. Investigasi serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Itu semua demi menyukseskan program pemerintah yang menargetkan seluruh warga negara terdaftar pada JKN-KIS pada 2019 mendatang," jelasnya.

Ia menyebutkan adapun fokus yang menjadi perhatian Ombudsman dari investigasi yang dilakukan adalah sejauh mana pemerintah daerah memahami terkait keberadaan JKN-KIS tersebut dan mendukung program ini lewat regulasi yang dikeluarkan.

"Kami ingin menangkap pemahaman pemda pada pelaksaan PP 86 tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi jika tidak menjadi peserta BPJS. Dari Pemda Sambas kita lihat sepertinya belum bisa menerapkan PP tersebut secara penuh," katanya.

Namun hal itu, lanjutnya, sudah diakomodir dengan Instruksi Bupati yang telah terbit pada Januari 2016 kemarin dan diharapkan nantinya ada bentuk regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Pemerintah dan sebagainya," paparnya.

Ia menambahkan fokus lainnya yang dilakukan seputar prosedur pelayanan berjenjang bagi peserta JKN-KIS yang berasal dari luar daerah.

"Kami juga mengkaji mengenai prosedur yang berjenjang dan penggunaan keikutsertaan BPJS yang dari luar daerah, apakah bisa digunakan di Kabupaten Sambas," kata dia.

(U.KR-DDI/E008)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017