Oleh
Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Senin, musnahkan sebanyak tujuh kilogram sabu-sabu, di halaman kantornya, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang intinya barang bukti harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius.
"Pemusnahan sabu-sabu ini, merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan dua lokasi yang berbeda di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Yaitu, pengungkapan atau penangkapan pertama, Senin (10/7), kemudian yang kedua Minggu (16/7) dengan sabu-sabu seberat lima kilogram itu, katanya.
"Dalam kedua kasus ini, berhasil diamankan sebanyak tujuh orang tersangka, yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pontianak Timur, dan Pontianak Barat," kata Nasrullah.
Sebenarnya dalam kasus ini, masih satu jaringan, hanya saja beda orang atau pelaksana di lapangan, katanya.
"Terungkapnya jaringan narkoba ini, adalah narkoba jaringan internasional yang masuk melalui jalan-jalan tikus (jalan tidak resmi) antara Malaysia dan Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Senin, musnahkan sebanyak tujuh kilogram sabu-sabu, di halaman kantornya, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang intinya barang bukti harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator dengan panas sekitar 1.200 derajat celsius.
"Pemusnahan sabu-sabu ini, merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan dua lokasi yang berbeda di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Yaitu, pengungkapan atau penangkapan pertama, Senin (10/7), kemudian yang kedua Minggu (16/7) dengan sabu-sabu seberat lima kilogram itu, katanya.
"Dalam kedua kasus ini, berhasil diamankan sebanyak tujuh orang tersangka, yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pontianak Timur, dan Pontianak Barat," kata Nasrullah.
Sebenarnya dalam kasus ini, masih satu jaringan, hanya saja beda orang atau pelaksana di lapangan, katanya.
"Terungkapnya jaringan narkoba ini, adalah narkoba jaringan internasional yang masuk melalui jalan-jalan tikus (jalan tidak resmi) antara Malaysia dan Kalbar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017