Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan setiap kapal pencuri ikan yang telah ditangkap di kawasan perairan nasional selayaknya ditenggelamkan karena bila dilelang akan berpotensi untuk kembali kepada pemilik asalnya.

"Sejak Satgas (Anti-IUU Fishing) dibentuk, kita punya konsensus bersama bahwa kapal ikan asing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara, tetapi bukan untuk dilelang," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu.

Terkait dengan insiden jadwal acara lelang kapal di Batam yang kemudian dibatalkan pihak kejaksaan, Menteri Susi menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta pihak Satgas guna menyidik semua kalangan peserta yang telah mengikuti proses lelang tersebut.

Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan tiada arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada satu pun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing," kata Menteri Susi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/7).

Susi mengemukakan hal itu sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7), yang kemudian ternyata dibatalkan.

Menurut dia, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang atau apa pun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.

"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi. Akan tetapi, bukan untuk dilakukan lelang," katanya.

Apabila ada yang mengusulkannya untuk kapal riset atau lainnya, menurut dia, hal itu perlu pengkajian lebih lanjut.

Perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal masing-masing, katanya.

"Di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," jelasnya.

Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal dengan perincian 72 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII).

Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.


Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017