Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyatakan, seluas 250 ribu hektare hutan desa di seluruh Indonesia sudah diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat.
"Kementerian LHK telah menyerahkan sekitar 250 ribu hektare hutan desa di seluruh Indonesia," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK pada seminar Komisi B Kongres Dayak Internasional I, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, areal seluas 250 ribu hektare hutan desa tersebut diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 20 Oktober 2014 hingga saat ini.
Menurut dia, proses kepengurusan hutan desa dipermudah. Apabila ada usulan masyarakat disampaikan sesuaikan ketentuan berlaku, maka kawasan hutan seperti taman nasional, hutan lindung, langsung diubah statusnya menjadi hutan desa, khususnya di sekitar pemukiman masyarakat dalam radius tertentu.
"Pemerintah pusat melihat ada ketimpangan pembangunan di sekitar kawasan hutan, karena masyarakat sekitar hidup di bawah garis kemiskinan," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, masyarakat yang sudah lama tinggal dalam kawasan hutan sebelum status kawasan dimaksud ditetapkan pemerintah, maka harus dikembalikan kepada masyarakat.
"Paling lambat tiga bulan prosesnya, kalau seluruh tahapan teknis yang diusulkan rampung, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung menerbitkan statusnya menjadi hutan desa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada masyarakat, agar mengurus kepemilikan hutan, dan jangan terpaku kepada status hutan adat, karena hutan adat harus dilengkapi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah pengakuan hutan adat di luar hutan negara sesuai putusan hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Hutan desa dalam sistem pengelolaannya bisa menganut sistem hutan adat, karena begitu diserahkan terserah masyarakat setempat yang diberi kewenangan dalam mengelolanya, katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kementerian LHK telah menyerahkan sekitar 250 ribu hektare hutan desa di seluruh Indonesia," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK pada seminar Komisi B Kongres Dayak Internasional I, di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, areal seluas 250 ribu hektare hutan desa tersebut diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 20 Oktober 2014 hingga saat ini.
Menurut dia, proses kepengurusan hutan desa dipermudah. Apabila ada usulan masyarakat disampaikan sesuaikan ketentuan berlaku, maka kawasan hutan seperti taman nasional, hutan lindung, langsung diubah statusnya menjadi hutan desa, khususnya di sekitar pemukiman masyarakat dalam radius tertentu.
"Pemerintah pusat melihat ada ketimpangan pembangunan di sekitar kawasan hutan, karena masyarakat sekitar hidup di bawah garis kemiskinan," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, masyarakat yang sudah lama tinggal dalam kawasan hutan sebelum status kawasan dimaksud ditetapkan pemerintah, maka harus dikembalikan kepada masyarakat.
"Paling lambat tiga bulan prosesnya, kalau seluruh tahapan teknis yang diusulkan rampung, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung menerbitkan statusnya menjadi hutan desa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada masyarakat, agar mengurus kepemilikan hutan, dan jangan terpaku kepada status hutan adat, karena hutan adat harus dilengkapi Peraturan Daerah (Perda).
"Setelah pengakuan hutan adat di luar hutan negara sesuai putusan hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Hutan desa dalam sistem pengelolaannya bisa menganut sistem hutan adat, karena begitu diserahkan terserah masyarakat setempat yang diberi kewenangan dalam mengelolanya, katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017