Ngabang (Antara Kalbar) - Dinas Koperasi, UKM, Perisdustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kabupaten Landak menggelar Diklat Tata Cara Penyusunan Laporan Rapat Anggota Tahunan yang diikuti sebanyak 60 Koperasi se- Landak.
Diklat dengan nara sumber dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Provinsi Kalimantan Barat, Abdullah Husaini.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Landak, Marius Baneng mengatakan, dari tahun 2013 hingga tahun 2017 ini, jumlah koperasi yang sudah melaksanakan RAT sangat minim.
"Berbagai faktor dapat menjadi penyebab minimnya koperasi yang tidak melaksanakan RAT," ujar Baneng saat membuka Diklat tata cara penyusunan laporan RAT.
Dijelaskannya, faktor-faktor penyebab itu seperti kurang sadarnya pengurus dan pengawas melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan RAT.
"Kemudian, kurang pahamnya pengurus dan pengawas dalam menyusun laporan keuangan serta faktor lainnya," jelasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan RAT tersebut memang sangat penting. "Selain RAT sebagai kewajiban pengurus koperasi, saat inipun Kementerian Koperasi dan UKM RI telah banyak melakukan pembenahan terkait pembinaan dan pengawasan kinerja koperasi," jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengurus dan pengawas koperasi yang ada di Landak untuk secara rutin dan tepat waktu melaksanakan RAT.
Hadir dalam pembukaan, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai, Kepala Seksi (Kasi) Koperasi Diskumindag Landak, Brian Paskalis Dilen dan peserta yang berasal dari pengurus koperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017