Sambas (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Sambas kembali menangani dua kasus tindakan asusila di wilayah hukumnya di tempat berbeda.

"Kasus yang terjadi di dua tempat berbeda namun masih di Kecamatan Tebas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra di Sambas, Selasa.

Ia menjelaskan untuk kasus pertama dengan tersangka berinisial (MR) warga Dusun Buluh Parit Rt.11/06 Desa Serumpun Buluh. Sedangkan korban berinisial WS (16) warga Desa Matang Labong.

"Dalam kasus pertama tersebut tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang pada 16 November 2016 lalu dan perbuatan tersebut terulang kembali sekitar seminggu yang lalu di tempat kejadian yang sama," kata dia.

Ia menambahkan pelaku beralibi akan bertanggung jawab terhadap tindakannya kepada korban. Namun hingga saat ini terlapor tidak juga bertanggung jawab terhadap korban yang sedang hamil hingga diperkirakan berusia delapan bulan.

"Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkannya kepada Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Sementara untuk kasus asusila yang kedua, juga sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku berinisial UJ (49). Dalam kasus tersebut menurutnya korban masih duduk di sekolah dasar.

"Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, beralamat di Dusun Beliung Rt 10/ rw 04 desa Pusaka Kecamatan Tebas. Sementara terlapor juga beralamat yang sama," katanya.

Kedua pelaku menurut Real Mahendra, dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana di atur dalam pasal 81 Jo pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017