Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Pontianak Timur, Provinsi Kalimantan Barat meringkus dua pelajar diduga mencuri blok mesin mobil, Selasa (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pencurian tersebut terjadi saat korban beristirahat usai membongkar mesin mobilnya, lalu kedua pelaku mengambil blok mesin yang tersimpan disamping mobil yang berada di depan teras rumah di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon Pontianak ," kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan, kedua pelaku, yakni berinisial MRA (14) warga Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, dan RH (18) warga Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Tambalan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku itu, mencuri sebuah blok mesin mobil menggunakan sebuah kendaraan sepeda motor. Usai mencuri keduanya langsung melarikan diri, namun berhasil kami tangkap, dan mengamankan barang bukti berupa sebuah blok mesin mobil dan satu unit sepeda motor sebagai sarana perbuatan kejahatan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku itu selain dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi, aksi kejahatan kedua pelajar itu juga terekam CCTV.

"Anggota kami dari Satuan Reskrim dalam melakukan pencarian kedua pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang didapat oleh anggota lidik di sekitar tempat kejadian," ujar Kapolsek Pontianak Timur.

Dari wajah kedua pelaku yang terekam itulah, akhirnya polisi berhasil menangkap dan mengamankan keduanya, dan langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," katanya.

(U.A057/S027)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017