Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Sosial RI memulangkan Dewi (39), orang telantar (OT) asal Selakau, Sambas, yang sejak 22 tahun silam tidak ada kabar beritanya.

"Dewi merupakan warga Dusun Permai, RT 04, RW 03, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas," kata Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sambas Wahyudi saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Menurut dia, Dewi diantar atau dipulangkan kepada keluarganya oleh Kementerian Sosial RI bersama dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos RI

Wahyudi mengatakan bahwa Dewi merupakan korban tindak kekerasan yang mengalami gangguan psikis.

Berdasarkan keterangan orang tuanya, sejak 1995 Dewi telah meninggalkan rumah dengan tujuan bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Namun, selama 22 tahun tidak pernah pulang dan tidak ada kabar beritanya.

Ia mengatakan bahwa pada bulan April 2017 pihaknya memperoleh informasi bahwa Dewi tidak berada di Malaysia. Namun, Dewi berada di Desa Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulu Kumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dengan informasi yang ada sehingga dilakukan penelusuran oleh pihak terkait. Hingga diketahui jika Dewi telah berada di Jakarta," katanya.

Setelah mendapat informasi, kata Kabid Rehabilinjamsos Dinsos Sambas Zulkibli, pihaknya secara serius dan intensif mengupayakan pemulangan Dewi.

"Kami berupaya melakukan fasilitasi dan komunikasi agar Dewi dapat dipulangkan kepada keluarganya di Kabupaten Sambas," katanya.

Melalui media sosial, dikabarkan bahwa Dewi telah diantar ke Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta dan sedang direhabilitasi di RPTC.

Selanjutnya, Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas pun mengirim surat ke Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan informasi tertulis mengenai keberadaan dan kondisi Dewi.

Dalam surat balasan dari Kementerian Sosial RI, diterangkan bahwa Dewi telah dirujuk oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 April 2017 ke RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan rehabilitasi sosial.

Ia menyebutkan selama 3 bulan Dewi mendapatkan layanan pemulihan psikososial (trauma ringan) di RPTC Bambu Apus. Alhasil kondisi psikisnya mengalami kemajuan, sudah bisa beradaptasi dengan membaur dengan sesama dan sudah mulai mandiri.

"Oleh karena itu, Dewi pun diizinkan pulang atas permintaan keluarga dan kini sudah bersama keluarga," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017