Pontianak  (Antara Kalbar) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memerintahkan pantauan empat kecamatan yang rawan kebakaran hutan dan lahan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah desa setempat.

"Berdasarkan jejak `hotspot`, kami memprioritaskan di empat kecematan, yakni Air Besar, Kuala Behe, Jelimpo, dan Kecamatan Meranti," kata Karolin di Pontianak, Rabu.

Dari pemkab sertempat, kata dia, akan turun secara langsung untuk menyosialisasi kepada kepala desa, camat, dan masyarakat mengenai imbauan untuk tidak membakar lahan

Pemkab Landak terus berupaya untuk meminta bantuan Kementerian Keuangan RI terkait dengan anggaran khusus pemberdayaan masyarakat serta mendorong setiap desa untuk mengaloksikan 1 persen dari dana desanya untuk penanggulangan bencana di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya meminta bantuan dari Kementerian Keuangan, anggaran khusus pemberdayaan masyarakat.

Mantan anggota DPR RI itu juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Landak kedepan yang sangat kompleks karena pihaknya berhadapan dengan pemenuhan pangan masyarakat.

Karolin juga mengatakan bahwa wilayah yang selama ini teridentifikasi sebagai daerah rawan kebakaran hutan merupakan daerah-daerah yang infrastrukturnya belum memadai dan akses sangat sulit sehingga program-program pertanian terbatas.

"Masyarakat di sana adalah petani tradisional yang mayoritas membakar lahan untuk berladang," katanya.

Diakuinya, tanpa membakar ladang, masyarakat di sana tidak akan bisa menanam padi. Tanpa padi, akan berpengaruh pada ketahanan pangan daerah.

"Kalau mereka dilarang sama sekali membakar ladang, kemungkinan kita akan berhadapan dengan bencana kelaparan," ttuturnya.

Pada saat ini, kata dia, ada tiga hal yang menjadi prioritas yang akan dilakukan oleh pemkab setempat, yakni: pertama, memetakan daerah-daerah gambut dan menjaganya agar tidak terbakar.

Kedua, menjaga agar tidak terjadi kebakaran di areal perkebunan. Perusahaan yang membakar hutan akan dikenai sangsi pidana dan izin perusahaannya akan dicabut.

Ketiga, kata Karolin, membicarakan lahan yang dibakar oleh masyarakat untuk kepentingan berladang.



(U.KR-RDO//D007)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017