Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai menerapkan model pelayanan "3 in 1".

"Model pelayanan `3 in 1` itu diperuntukkan bagi pemohon akte kelahiran dan akte kematian," kata Kepala Disducapil Kota Pontianak Suparma di Pontianak, Kamis.

Apabila pemohon mengajukan permohonan akte kelahiran, maka ia akan mendapat tiga surat sekaligus, yakni akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang sudah tercantum nama anak yang dimohonkan, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Sedangkan untuk pemohon akte kematian, juga akan mengantongi tiga surat sekaligus, yakni akte kematian, KK yang sudah dihapus data penduduk yang meninggal dunia, dan KTP Elektronik bagi janda/duda yang ditinggalkan oleh mendiang," ungkapnya.

Dengan catatan, permohonan akte kelahiran harus dilakukan dalam tempo 0-60 hari sejak bayi lahir dan akte kematian paling lama 30 hari sejak peristiwa kematian.

"Bila melewati batas tersebut, maka prosesnya melalui mekanisme seperti biasa," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, ada sedikit keterlambatan dalam pendistribusian KIA (Kartu Identitas Anak), karena pihaknya menunggu pengiriman blangko dari pusat.

Saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak 21 ribu blangko KIA dari total 32 ribu. Dari 21 ribu data yang sudah masuk dan dinyatakan valid, ditargetkan dalam kurun waktu satu bulan ini bisa mencapai lima ribu KIA yang akan dicetak.

Sasaran KIA di Pontianak mencapai 212 ribu anak.

Suparma menargetkan 75 persen dapat diselesaikan secepatnya.





(U.A057/M029)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017