Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Seorang warga Malaysia pada Kamis dikenai 600 dakwaan perkosaan dan sodomi terhadap putri remajanya.

Skandal itu menggerakkan masyarakat untuk meminta perlindungan lebih luas bagi para wanita dan anak-anak perempuan.

Kasus tersebut muncul ketika Malaysia sedang berupaya menumpas pelecehan seksual terhadap anak-anak, termasuk dengan membentuk suatu pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelecehan, serta hukuman yang lebih berat bagi pelaku pornografi anak-anak dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual.

Reuters tahun lalu melaporkan bahwa sebagian besar keluhan soal pelecehan seksual anak di Malaysia tidak mengarah menuju keberhasilan penjatuhan hukuman, terutama akibat kelemahan sistem peradilan kejahatan.

Pria Malaysia berusia 36 tahun itu dikenai 626 dakwaan sodomi, perkosaan, inses serta pelecehan-pelecehan seksual dalam bentuk lainnya terhadap putrinya yang berusia 15 tahun.

Rangkaian kejahatan itu terjadi selama lebih dari dua tahun setelah orang tua remaja tersebut bercerai pada 2015, kata jaksa Aimi Syazwani Sarmin kepada Thomson Reuters Foundaiton.

Pria itu menyatakan tidak bersalah atas kejahatan-kejahatan yang dituduhkan padanya sebelum persidangan terhadapnya ditunda.

Media setempat mengatakan remaja itu mengungkapkan penderitaan hanya kepada ibunya ketika sang ibu mengetahui bahwa ayah remaja itu berencana mengambil dua adik perempuannya dari ibunya untuk hidup bersamanya.

Ibu sang remaja nahas pada Juli melaporkan kasus itu kepada kepolisian, yang kemudian melakukan penangkapan. Kasus kemudian dibawa ke pengadilan baru, yang ditujukan untuk mempercepat proses penyelesaian serta melindungi anak-anak secara lebih baik.

Para pegiat mengatakan setiap hari rata-rata ada 10 perempuan di negara itu yang diperkosa, dan lebih dari setengah dari mereka berusia di bawah 16 tahun, menurut laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2016.

Laporan itu juga mengutip data resmi, yang menunjukkan bahwa kurang dari tiga persen dari 28.741 kasus perkosaan yang dilaporkan antara tahun 2005 hingga 2014 berakhir dengan putusan hakim di pengadilan.

Pria Malaysia itu pertama kali disidangkan pada Rabu namun persidangan ditunda setelah para jaksa menghabiskan waktu berjam-jam menghitung tumpukan dokumen, yang berisi rincian dakwaan terhadapnya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017