Sambas (Antara Kalbar) - Ratusan sopir truk yang ada di Sambas melakukan aksi mendatangi Kantor Bupati Sambas karena sudah lama tidak beroperasi lantaran kebijakan baru tentang galian C.

"Dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menimbulkan sengkarut terkait proses izin tambang galian C yang semula diurus di Pemerintah Kabupaten/Kota, berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat," ujar salah seorang peserta aksi, Misran saat dihubungi di Sambas, Senin.

Akibat adanya aturan itu, lanjut dia, sejumlah perusahaan tambang berhenti beroperasional.

Ia menyebutkan saat menyambangi kantor bupati, bupati tidak ada di tempat sehingga pihaknya hanya diterima oleh Sekda dan Kepala Dinas terkait untuk kemudian dilakukan diskusi mencari titik temu persoalan tersebut.

"Dari hasil pertemuan tadi diputuskan besok kita sambung lagi sembari menunggu kehadiran bupati. Kami minta kebijakan bupati terhadap penggalian bahan tambang tanah di daerah Sebedang Sempalai," kata dia.

Misran menambahkan para supir truk selama ini berperan sebagai penyuplai bagi pemenuhan kebutuhan material pembangunan di Kabupaten Sambas, termasuk di desa - desa.

"Kami selaku supir sebagai suplier bagi desa yang ingin membangun infrastruktur di wilayahnya juga dengan pengerjaan dan membutuhkan material galian C. Bahkan kami juga sudah mengemban janji kepada para kepala desa agar bisa terus menyediakan material seperti tanah kong dan pasir batu (sirtu) bagi mereka. Namun dengan begini menjadi terkendala," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, Ibrahim mengatakan Pemerintah Kabupaten Sambas saat ini hanya memiliki wewenang mengeluarkan verifikasi izin lingkungan.

"Jadi memang kondisi kita memprihatinkan, kewenangan kita tidak berada lagi pada izin tambang, kita hanya memiliki kewenangan mengeluarkan verifikasi izin lingkungan," paparnya.

Ibrahim berjanji akan terus mendorong pihak perusahaan agar cepat mengurus perizinan kepada pemerintah provinsi agar kondisi tersebut tidak berlarut.

"Kita akan dorong agar perusahaan segera dikeluarkan izin tambang galian C jenis tanah. Saat ini baru ada lima perusahaan yang sudah masuk namun bahan galian C berupa batu," kata dia.

(KR-DDI/T011) 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017