Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusis RI melakukan penguatan dan pendampingan terhadap wilayah - wilayah yang berada dalam "Zona Merah" atau zona rawan. Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur merupakan provinsi yang masuk dalam zona rawan itu. Mengingat peredaran ponsel, persoalan pungli dan narkoba (Halinar) menjadi atensi Kemenkumham RI, dan diperlukan langkah-langkah percepatan pemberantasan pada tiga persoalan tersebut.

"Pagi ini pimpinan tinggi madya dan para pimpinan tinggi pratama dilingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar tengah melakukan penguatan tersebut", kata humas kanwil Kemenkumham Kalbar, Ardian Setiawan, Selasa (15/8).

Ardian Setiawan menjelaskan berkenaan dengan penguatan tersebut, pimpinan tinggi madya dan para pimpinam tinggi pratama dilingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan melakukan penguatan terhadap kepala Rumah Tahanan Negara dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan pada 9 wilayah.

"Wilayah tersebut meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan", ujarnya.

Pelaksanaan penguatan tugas pemasyarakatan terhadap 9 provinsi itu antar lain dipantau langsung  Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Direktur Keamanan dan Ketertiban di Jawa Timur. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jawa Barat. Dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama di Banten.

Sementa Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Kalimantan Timur, dan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan Anak di Sulawesi Selatan.

"Kegiatan penguatan tugas pemasyarakatan terhadap kanwil Kemenkumham Kalbar hari ini dipantau dan mendapat pengarahan langsung Direktur Perawatan kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham RI, Asminan Mirza Zulkarnaen", jelasnya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017