Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sambas berhasil meraih penghargaan terbaik II dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat atas pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual komunal.
"Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Kalbar kepada Pemerintah Kabupaten Sambas. Kami sangat bersyukur dan bangga,"ujar Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual ini sangat penting untuk dipatenkan, maka Pemerintah Kabupaten Sambas selalu memfasilitasi pendaftaran dan pencatatannya.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Sambas selama ini berkomitmen dalam urusan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
"Pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal itu agar segala kekayaan intelektual yang ada dapat tercatat di Kemenkumham siapa pemegang haknya," papar dia.
Realisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kalbar meningkat dari 1.282 pada tahun 2022 menjadi 1.601 pada tahun 2023.
Pendaftaran HAKI yang telah dicapai tahun 2023, berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Barat per-31 Desember tahun 2023 jumlah permohonan oleh UMKM sebanyak 1.601 dan telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Dari permohonan HAKI tersebut terbagi atas 634 pendaftaran merek, 893 pendaftaran hak cipta, 101 kekayaan intelektual komunal (KIK), yang telah terbit, di antaranya Kabupaten Sanggau 10 KIK, Kabupaten Sambas delapan KIK, Kabupaten Ketapang delapan KIK, serta 55 pendaftaran paten, dan dua Indikasi Geografis.