Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap Rizaldi karena kasus narkoba, bahkan saat penggeledahan polisi menemukan tiga butir narkoba jenis inex di kamar mandi kontrakannya di Komplek Pengadilan, Gang Dari Indah RT 004/RW 004, Kelurahan Putussibau Kota, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan Rizaldi sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi ketika dihubungi via telepon, Jumat.

Menurut Imam, penangkapan terhadap Rizaldi alias Rizal (44) dilakukan pukul 17.00 WIB pada Selasa (15/08).

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan satu klip warna putih bening diduga sabu - sabu sisa dipakai, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api gas, satu telepon selular merk Xiomi, satu plastik klip plastik putih bening yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu sisa pakai, satu dompet,dan satu buah SIM atas nama Muhammad Ali Husien.

" Anggota kami melakukan penggeledahan bersama Ketua RT setempat, dan di kamar mandi atau WC ditemukan tiga butir pil diduga inex," ungkap Imam.

Dikatakan Imam, saat ini tersangka atas nama Rizal sedang menjalani proses hukum di Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017