Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang memberlakukan parkir berlangganan untuk kendaraan angkutan barang seperti truk dan pickup untuk mencapai target retribusi parkir kendaraan.

"Jadi mereka akan kita integrasikan dengan jadwal pengujian berkala sekaligus mereka melakukan pembayaran parkir berlangganan per 6 bulan," kata Sumastro, Senin.

Kemudian, untuk kawasan pertokoan yang tidak mempunyai halaman sendiri sehingga memarkirkan kendaraannya sampai bermalam di badan atau bahu jalan juga akan diberlakukan seperti itu.

"Kita jadikan parkir berlangganan bulanan," ujarnya.

Hal yang sama juga akan diberlakukan kepada truk-truk roda enam dan kontainer roda 12 yang secara rutin membongkar barang di depan pergudangan.

"Hal ini `kan sudah sering kita lihat fenomenanya. Seperti daerah Sakok dan ujung jalan Kantor Dishub yang baru," tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, hal seperti itu akan diberlakukan juga parkir berlangganan. "Kita akan coba lakukan pendekatan kepada mereka untuk diberlakukan parkir berlangganan," tuturnya.

Menurut dia, penarikan parkir berlangganan yang secara rutin membongkar barang di depan pergudangan akan dilakukan pihaknya selama sebulan sekali.

Sedangkan angkutan barang seperti truk akan diberlakukan enam bulan sekali setiap mereka mengurus KIR.

"Ini sedang kita godok untuk perwakonya sebagainya penjabaran di Perda Nomor 3," katanya. 

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017