Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Sanggau Ledo, Polres Bengkayang menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 110 kotak berisi berbagai macam obat herbal ilegal asal Malaysia di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Selasa, mengatakan, upaya penggagalan penyeludupan obat herbal ilegal tersebut berlangsung Minggu (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu pihaknya juga mengamankan tersangka Lb (sopir truk yang membawa obat ilegal tersebut).
"Sopir dan barang bukti tersebut oleh anggota Polsek Sanggau Ledo ditahan dan diamankan saat melintas di Jalan Raya Sanggau Ledo tepatnya di depan Mapolsek Sanggau Ledo di Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo," ungkap Kombo.
Ia mengatakan, tersangka berinisial Lb (46) warga Jalan Basuki Rahmat, Kompleks Mes Pemda Bengkayang itu ditahan karena diduga telah melanggar pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, kemudian pasal 142 dan 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan, serta pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Obat-obatan herbal asal Malaysia itu masuk ke Kalbar tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi. Makanya tersangka Lb bersama barang bukti kami tahan karena telah melakukan tindak pidana kesehatan, pangan dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka Lb, Polres Bengkayang juga mengamankan satu unit truk tanpa nomor polisi, 40 kardus (per kardus terdiri dari 48 bungkus @20 kotak) obat herbal merk Samyun Wan, 70 kardus (per kardus terdiri dari 48 bungkus @6 kotak) obat herbal Ginseng Kianpi pil asal Malaysia.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut dia, untuk proses selanjutnya, Polres Bengkayang juga akan melibatkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Karena ini menyangkut obat-obatan, kami juga akan melibatkan Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) dalam pengusutan lebih lanjut," kata Kombo.
(U.A057/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberti Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Selasa, mengatakan, upaya penggagalan penyeludupan obat herbal ilegal tersebut berlangsung Minggu (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu pihaknya juga mengamankan tersangka Lb (sopir truk yang membawa obat ilegal tersebut).
"Sopir dan barang bukti tersebut oleh anggota Polsek Sanggau Ledo ditahan dan diamankan saat melintas di Jalan Raya Sanggau Ledo tepatnya di depan Mapolsek Sanggau Ledo di Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo," ungkap Kombo.
Ia mengatakan, tersangka berinisial Lb (46) warga Jalan Basuki Rahmat, Kompleks Mes Pemda Bengkayang itu ditahan karena diduga telah melanggar pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, kemudian pasal 142 dan 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan, serta pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Obat-obatan herbal asal Malaysia itu masuk ke Kalbar tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi. Makanya tersangka Lb bersama barang bukti kami tahan karena telah melakukan tindak pidana kesehatan, pangan dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka Lb, Polres Bengkayang juga mengamankan satu unit truk tanpa nomor polisi, 40 kardus (per kardus terdiri dari 48 bungkus @20 kotak) obat herbal merk Samyun Wan, 70 kardus (per kardus terdiri dari 48 bungkus @6 kotak) obat herbal Ginseng Kianpi pil asal Malaysia.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bengkayang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut dia, untuk proses selanjutnya, Polres Bengkayang juga akan melibatkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Karena ini menyangkut obat-obatan, kami juga akan melibatkan Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) dalam pengusutan lebih lanjut," kata Kombo.
(U.A057/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017