Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 100 butir psikotropika yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial DM ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pengungkapan itu bermula ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di gerbang masuk lapas menemukan 100 butir obat terlarang dibawa oleh tersangka.
"Kami menghentikan tersangka DM yang menyeludupkan psikotropika sebanyak 100 butir," kata Agah di Bandung, Selasa.
Agah mengungkapkan menurut keterangan pelaku bahwa penyeludupan psikotropika tersebut berencana akan diberikan kepada sang suami yang sedang mendekam di dalam lapas.
“Penyeludupan psikotropika sebanyak 100 butir yang tujuannya akan dikirim kepada suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy,” kata dia.
Dia menduga obat-obatan tersebut akan kembali diperjualbelikan di dalam lapas dengan modus operandinya pelaku menyimpan psikotropika tersebut di bagian intimnya.
“Karena pengirimannya agak cukup banyak 100 butir dan berdasarkan keterangan tersangka ini tujuannya untuk diedarkan di dalam lapas,” katanya.
Atas perbuatannya, dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar,” katanya.