Pontianak(Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan merestorasi 119 ribu hektare lahan gambut yang ditargetkan rampung pada tahun 2020.
"Badan Restorasi Gambut (BRG) mendapatkan amanat sampai tahun 2020 merestorasi 119 ribu hektare di Kalbar, di mana kita masuk urutan kelima dari provinsi yang menjadi sasaran retorasi gambut," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat MZ Hamdy Assovie di Pontianak, Selasa.
Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Badan Restorasi Gambut RI telah menyatukan langkah dan komitmen bersama antara dalam upaya restorasi gambut di Kalbar.
Menurutnya, ekosistem gambut merupakan bagian dari sumber daya alam yang mempunyai banyak fungsi.
Tercatat beberapa fungsi dari ekosistem gambut adalah untuk pelestarian sumber daya air, peredam banjir, pencegah intrusi air laut, pendukung berbagai kehidupan/keanekaragaman hayati, pengendali iklim melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon, dan sebagainya.
Terkait restorasi gambut tersebut, lanjutnya, Pemprov Kalbar telah menunjukkan komitmen dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut dibuktikan dengan dibentuknya Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).
Tim ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 236/BLHD/2016 tanggal 21 April 2016 yang secara struktur organisasinya mengacu pada struktur di Badan Restorasi Gambut (BRG).
Pemrov Kalbar juga telah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) untuk Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya yang disahkan melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor 131 Tahun 2016 tentang model rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tahun 2016.
Berdasarkan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Kalbar tahun 2016, Kalbar memiliki 14 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas 2,8 juta hektare.
"Kegiatan restorasi BRG yang akan dibantu oleh TRGD di tujuh provinsi berpijak pada kesatuan hidrologis gambut (KHG) bukan luasan lahan gambut," kata Hamdy.
{U.KR-RDO/ S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Badan Restorasi Gambut (BRG) mendapatkan amanat sampai tahun 2020 merestorasi 119 ribu hektare di Kalbar, di mana kita masuk urutan kelima dari provinsi yang menjadi sasaran retorasi gambut," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat MZ Hamdy Assovie di Pontianak, Selasa.
Untuk mengejar target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Badan Restorasi Gambut RI telah menyatukan langkah dan komitmen bersama antara dalam upaya restorasi gambut di Kalbar.
Menurutnya, ekosistem gambut merupakan bagian dari sumber daya alam yang mempunyai banyak fungsi.
Tercatat beberapa fungsi dari ekosistem gambut adalah untuk pelestarian sumber daya air, peredam banjir, pencegah intrusi air laut, pendukung berbagai kehidupan/keanekaragaman hayati, pengendali iklim melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon, dan sebagainya.
Terkait restorasi gambut tersebut, lanjutnya, Pemprov Kalbar telah menunjukkan komitmen dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut dibuktikan dengan dibentuknya Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).
Tim ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 236/BLHD/2016 tanggal 21 April 2016 yang secara struktur organisasinya mengacu pada struktur di Badan Restorasi Gambut (BRG).
Pemrov Kalbar juga telah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) untuk Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya yang disahkan melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor 131 Tahun 2016 tentang model rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tahun 2016.
Berdasarkan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Kalbar tahun 2016, Kalbar memiliki 14 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas 2,8 juta hektare.
"Kegiatan restorasi BRG yang akan dibantu oleh TRGD di tujuh provinsi berpijak pada kesatuan hidrologis gambut (KHG) bukan luasan lahan gambut," kata Hamdy.
{U.KR-RDO/ S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017