Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengatakan, sebanyak 83 koperasi yang ada di kota setempat sudah dibubarkan lantaran dinilai tidak beraktivitas.

"Dari 164 koperasi yang ada di Singkawang, 83 di antaranya sudah dibubarkan lantaran dinilai tidak punya aktivitas," kata Hendryan, Rabu.

Menurutnya aturan untuk sekarang ini sangat ketat. Artinya, koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut selama 3 tahun atau tidak ada usaha selama 2 tahun secara berturut-turut maka itu boleh diusulkan untuk dibubarkan.

"Yang membubarkan adalah Menteri Koperasi. Sehingga untuk di Singkawang, tahun 2016 kemarin sudah mengusulkan dan sudah disetujui sebanyak 83 koperasi yang ada di Singkawang sudah dibubarkan," ujarnya.

Menurutnya, yang aktif hanya tersisa sekitar 60an koperasi saja. Namun dari 60an yang aktif ini, menurutnya yang sudah melaksanakan RAT baru ada sekitar 28 koperasi di tahun 2017 (untuk tahun buku 2016).

"Dan kami akan telusuri, dari 164 koperasi ini apakah ada lagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT 3 tahun atau tidak melaksanakan usaha selama 2 tahun," ungkapnya.

Jika ada koperasi yang seperti itu, maka akan pihaknya usulkan kembali ke Menteri Koperasi untuk dibubarkan. Namun sebelum diusulkan, pihaknya terlebih dahulu melihat kasus perkasus. Mengingat hal ini banyak menyangkut aset dan hutang piutang.

"Maka akan kita tangguhkan untuk menyelesaikan hal tersebut di internal mereka, apabila sudah tidak ada permasalahan barulah kita usulkan untuk dibubarkan," tuturnya.

Sekarang ini, pihaknya sudah mengarah pada kualitas. Artinya, terang Hendryan, biar jumlahnya sedikit, tapi kualitas koperasi yang ada berbadan hukum jelas, aktivitasnya jelas, RAT setiap tahun, dan usahanya pun jelas.

"Biarpun jumlah koperasinya sedikit, tapi eksis," katanya.



(U.KR-RDO/H005)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017