Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang menyampaikan nota pengantar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dan Raperda Penyertaan Modal Pemkot kepada PT Bangun Cahaya Singkawang dalam rapat paripurna DPRD setempat.
"Agar tercapainya pembentukan perda yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saya harap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Raperda Pemkot Singkawang dapat melakukan pembahasan secara mendalam terhadap kedua raperda tersebut," kata Wakil Wali Kota Singkawang Irwan di Singkawang, Senin.
Dia juga berharap, pembahasan kedua raperda berjalan dengan baik dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Singkawang.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Badan Anggaran DPRD dan Pansus serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Pembahasan Raperda Kota Singkawang terhadap nota pengantar atas dua raperda yang disampaikan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga mengucapkan selamat bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah kepada seluruh Anggota DPRD Singkawang periode 2019-2024.
"Dan selamat bertugas mengemban jabatan sebagai pimpinan DPRD Singkawang kepada saudara Sujianto, Sumberanto Tjitra, dan Herry Kin yang masing-masing telah dilantik," ungkapnya.
Alat kelengkapan
Wakil Ketua DPRD Singkawang Sumberanto Tjitra mengatakan DPRD telah melakukan rapat paripurna terkait alat kelengkapan dewan (AKD), Rabu (6/11).
"Sidang paripurna dihadiri semua anggota DPRD Singkawang yang berjumlah 30 orang, untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD)," kata dia.
Sidang dibuka pukul 14.00 WIB oleh pimpinan sidang Sujianto selaku ketua DPRD, kemudian diskor 30 menit untuk diadakan musyawarah oleh semua komisi.
"Komisi 3 dalam hitungan tidak sampai 10 menit sudah selesai mengadakan musyawarah dengan komposisinya di bawah ketua Pak Tasman, wakil ketua Dewi Sartika, dan sekretaris Anewan," ujarnya.
Komisi 2 yang awalnya juga cukup alot, tetapi dalam jangka 20 menit sudah berhasil menentukan pimpinannya, dengan ketua Muhammadin, wakil ketua Rusdi, dan sekretaris Reni Asmara Dewi.
"Yang paling alot adalah penentuan di komisi 1, karena dari jumlah anggota delapan orang, kedua kandidat seperti Su Mian dan Kon Jun Fui memperoleh suara yang sama yakni masing-masing empat suara," ungkapnya.
Setelah berlangsung hampir satu jam, kemudian peserta sidang paripurna menyerahkan kepada pimpinan untuk mengadakan komunikasi politik. Akhirnya disepakati ketua Su Mian, wakil ketua Kon Jun Fui, serta sekretaris Afriza Rusandi.
Dalam penentuan pimpinan di badan pembuat perda, disepakati Anewan sebagai ketua dan Siti Syamsiah Hutapea sebagai wakil ketua.
"Untuk Badan Kehormatan terpilih Anton Triady sebagai ketua yang memiliki jumlah suara yang sama dengan Bapak Abdul Muthalib sebagai wakil ketua , yaitu 16 suara dan Sodi M. Idris sebagai anggota. Kemudian sidang berhasil ditutup pada pukul 16.30 WIB," katanya.