Putussibau (Antara Kalbar) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Fransiskus Lius (25) pelaku pencurian puluhan jerigen racun rumput di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, tepatnya di Dusun Melancau, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Pelaku mencuri 35 jeriken racun rumput, dua terpal dan satu unit laptop," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, melalui pesan singkatnya kepada Antara, Selasa.
Imam mengatakan kasus tersebut terungkap ketika Arjansah (33) karyawan perkebunan kelapa sawit PT SKK Sungai Mawang Estate (SMWE), melaporkan telah kehilangan beberapa barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Imam, sejumlah barang tersebut, yaitu sembilan jeriken racun rumput merk Roll Up, masing-masing jeriken berisi 20 liter, kemudian 26 jeriken racun rumput merk Rolixone, masing - masing jeriken 20 liter, dua buah terpal ukuran 6x8 meter serta satu unit laptop merk Asus warna biru tua.
"Pelaku atas nama Fransiskus Lius itu ditangkap petugas bersama barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di dalam tanah," ungkap Imam.
Dijelaskan Imam, saat ini pelaku yang berasal dari Desa Keliling Semulung, Kecamatan Embaloh Hilir wilayah Kapuas Hulu, sudah ditahan untuk proses hukum.lebih lanjut.
(KR-TFT/J008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Pelaku mencuri 35 jeriken racun rumput, dua terpal dan satu unit laptop," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, melalui pesan singkatnya kepada Antara, Selasa.
Imam mengatakan kasus tersebut terungkap ketika Arjansah (33) karyawan perkebunan kelapa sawit PT SKK Sungai Mawang Estate (SMWE), melaporkan telah kehilangan beberapa barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Imam, sejumlah barang tersebut, yaitu sembilan jeriken racun rumput merk Roll Up, masing-masing jeriken berisi 20 liter, kemudian 26 jeriken racun rumput merk Rolixone, masing - masing jeriken 20 liter, dua buah terpal ukuran 6x8 meter serta satu unit laptop merk Asus warna biru tua.
"Pelaku atas nama Fransiskus Lius itu ditangkap petugas bersama barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di dalam tanah," ungkap Imam.
Dijelaskan Imam, saat ini pelaku yang berasal dari Desa Keliling Semulung, Kecamatan Embaloh Hilir wilayah Kapuas Hulu, sudah ditahan untuk proses hukum.lebih lanjut.
(KR-TFT/J008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017