Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengimbau kepada manajemen Go-Jek untuk segera mengurus izinnya ke Dishubkominfo Kota Pontianak agar beroperasi dengan resmi di kota itu.
"Perizinan penting, selain agar tertib administrasi, juga supaya pemerintah tahu pihak yang bertanggungjawab, dan itu juga demi keamanan dan perlindungan pada konsumen," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Edi menjelaskan, semua kegiatan, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan dan pelayanan publik harus ada izinnya, karena pemerintah wajib melindungi konsumen atau masyarakat.
"Jasa angkutan berbasis aplikasi itu memang sudah menyebar di banyak daerah di Indonesia. Manfaatnya pun turut dirasakan langsung dan sudah pasti diterima masyarakat, dan semua kemudahan teknologi memang tidak mungkin dihindari lagi," ungkapnya.
Apalagi, sekarang dengan informasi teknologi masyarakat mendapatkan pelayanan prima, kecepatan dan kemudahan, sehingga tidak bisa dihindarkan lagi, kehadiran jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut.
"Tetapi Pemkot Pontianak selaku pemerintah tetap memiliki atau melakukan pengawasan dalam hal memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat sebagai konsumen jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut," katanya.
Menurut dia, jika jasa angkutan tersebut ilegal, dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penipuan atau lainnya, tentu akan sulit dalam memprosesnya, karena tidak bisa dibuktikan mana yang asli dan palsu.
"Kami juga perlu mengetahui juga mana yang asli dan tidak, misalnya tujuannya mengambil barang-barang di rumah, tapi itu penipuan dan lain-lain, sehingga dengan ada izin, kami bisa koordinasi dalam melakukan pengawasan," kata Edi.
(U.A057/B012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Perizinan penting, selain agar tertib administrasi, juga supaya pemerintah tahu pihak yang bertanggungjawab, dan itu juga demi keamanan dan perlindungan pada konsumen," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Edi menjelaskan, semua kegiatan, apalagi itu berkaitan dengan kepentingan dan pelayanan publik harus ada izinnya, karena pemerintah wajib melindungi konsumen atau masyarakat.
"Jasa angkutan berbasis aplikasi itu memang sudah menyebar di banyak daerah di Indonesia. Manfaatnya pun turut dirasakan langsung dan sudah pasti diterima masyarakat, dan semua kemudahan teknologi memang tidak mungkin dihindari lagi," ungkapnya.
Apalagi, sekarang dengan informasi teknologi masyarakat mendapatkan pelayanan prima, kecepatan dan kemudahan, sehingga tidak bisa dihindarkan lagi, kehadiran jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut.
"Tetapi Pemkot Pontianak selaku pemerintah tetap memiliki atau melakukan pengawasan dalam hal memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat sebagai konsumen jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut," katanya.
Menurut dia, jika jasa angkutan tersebut ilegal, dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penipuan atau lainnya, tentu akan sulit dalam memprosesnya, karena tidak bisa dibuktikan mana yang asli dan palsu.
"Kami juga perlu mengetahui juga mana yang asli dan tidak, misalnya tujuannya mengambil barang-barang di rumah, tapi itu penipuan dan lain-lain, sehingga dengan ada izin, kami bisa koordinasi dalam melakukan pengawasan," kata Edi.
(U.A057/B012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017