Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi meliputi lulus verifikasi.
"Dokumen dapat di unggah melalui aplikasi sscn.bkn.go.id," kata humas Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ardian Setiawan, Senin.
Dikatakan untuk jabatan dokter umum pertama, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis penyakit dalam pertama, dokter spesialis anak pertama, dokter spesialis ginekologi pertama, dokter spesialis anastesi pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama,analis kekayaan intelektual, analis hukum, analis perlindungan hak hak sipil dan hak asasi manusia.
"Termasuk penata keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, auditor pertama dan perawat pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana sebagaimana daftar terlampir. Silahkan cek dan dicek di laman resmi Kanwil Kemenkumham Kalbar," ujar Ardian Setiawan.
Lebih lanjut dijelaskan Ardian Setiawan lulus verifikasi dokumen melalui aplikasi sscn.bkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada pemeriksa keimigrasian terlampir dan penjaga tahanan dengan kuslifikasi pendidikan diploma III dan SLTA sederajat.
"Semua yang kita sampaikan ini cukup jelas. Diharapkan media massa dapat membantu menyebarluaskan pengumuman ini. Untuk datanya sebagaimana terlampir di laman resmi Kanwil Kemenangan Kalbar. Dan pengumuman ini tentu saja mengacu pada pengumuman Sekjen Kemenkum HAM RI selaku ketua ponsel dengan nomor : SEK.KP.02.01-49,"jelas Ardian Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dokumen dapat di unggah melalui aplikasi sscn.bkn.go.id," kata humas Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ardian Setiawan, Senin.
Dikatakan untuk jabatan dokter umum pertama, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis penyakit dalam pertama, dokter spesialis anak pertama, dokter spesialis ginekologi pertama, dokter spesialis anastesi pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama,analis kekayaan intelektual, analis hukum, analis perlindungan hak hak sipil dan hak asasi manusia.
"Termasuk penata keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, auditor pertama dan perawat pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana sebagaimana daftar terlampir. Silahkan cek dan dicek di laman resmi Kanwil Kemenkumham Kalbar," ujar Ardian Setiawan.
Lebih lanjut dijelaskan Ardian Setiawan lulus verifikasi dokumen melalui aplikasi sscn.bkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada pemeriksa keimigrasian terlampir dan penjaga tahanan dengan kuslifikasi pendidikan diploma III dan SLTA sederajat.
"Semua yang kita sampaikan ini cukup jelas. Diharapkan media massa dapat membantu menyebarluaskan pengumuman ini. Untuk datanya sebagaimana terlampir di laman resmi Kanwil Kemenangan Kalbar. Dan pengumuman ini tentu saja mengacu pada pengumuman Sekjen Kemenkum HAM RI selaku ketua ponsel dengan nomor : SEK.KP.02.01-49,"jelas Ardian Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017