Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyeludupan ikan beku ilegal dari Malaysia, yang melewati perbatasan Jagoi Babang (Kalbar) dan Malaysia.
"Digagalkannya penyeludupan berbagai jenis ikan beku tersebut, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Syafiyudin di Pontianak, Kamis.
Cucu menjelaskan, terungkapnya penyeludupan berbagai jenis ikan beku asal Malaysia tersebut, saat anggota Polres Bengkayang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Sanggau Ledo.
"Begitu melihat, ada mobil yang mencurigai, anggota patroli langsung memberhentikan laju mobil itu, dan ternyata benar mobil itu sedang membawa barang-barang ilegal," katanya.
Dalam penangkapan itu, diamankan, sopir berinisial Ng (36), dan kernet San (22) yang keduanya warga Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara ikan-ikan beku asal Malaysia tersebut, akan dijual kepada Wid salah seorang warga Kota Pontianak juga," ungkap Cucu.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi KB 1521 HN, 84 kotak ikan asin sardin beku, 16 karung ikan tongkol hitam beku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Digagalkannya penyeludupan berbagai jenis ikan beku tersebut, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Sanggau Ledo, Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Syafiyudin di Pontianak, Kamis.
Cucu menjelaskan, terungkapnya penyeludupan berbagai jenis ikan beku asal Malaysia tersebut, saat anggota Polres Bengkayang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Sanggau Ledo.
"Begitu melihat, ada mobil yang mencurigai, anggota patroli langsung memberhentikan laju mobil itu, dan ternyata benar mobil itu sedang membawa barang-barang ilegal," katanya.
Dalam penangkapan itu, diamankan, sopir berinisial Ng (36), dan kernet San (22) yang keduanya warga Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara ikan-ikan beku asal Malaysia tersebut, akan dijual kepada Wid salah seorang warga Kota Pontianak juga," ungkap Cucu.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi KB 1521 HN, 84 kotak ikan asin sardin beku, 16 karung ikan tongkol hitam beku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017