Bengkayang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Idris. M Saleh mengatakan hingga saat ini sebanyak 49.838 warga yang ada di daerahnya belum melakukan perekaman E-KTP.

"Total warga Bengkayang saat ini wajib memiliki E-KTP sebesar 194.843 jiwa. Dari yang sudah merekam, sekitar 25 persennya tersebut masih belum melakukan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan adapun masih banyaknya warga yang belum merekam lantaran medan warga menuju kantor camat sangat jauh dan sulit serta blangko E-KTP yang terbatas.

"Untuk mengatasi permasalahan perekaman E-KTP, kami melakukan jemput bola dengan mendatangi warga di beberapa desa. Namun demikian kami juga mengalami kendala karena peralatan alat perekaman yang terbatas dan mudah rusak," kata dia.

Ia menyebutkan soal ketersediaan blangko E-KTP yang menjadi kendala, hanya ada pada Agustus 2017 lalu sekitar 6.000 blangko. Namun dari total yang ada semuanya sudah dicetak.

"Untuk merampungkan hingga tuntas itu memang sulit sebab untuk menjangkau desa yang terpencil karena medannya," jelasnya.

Ia memaparkan adapun daerah yang memiliki medan sulit dan tidak ada listrik yakni di Kecamatan Suti Semarang, Kecamatan Siding, Kecamatan Lembah Bawang, Kecamatan Tujuh Belas dan Kecamatan Jagoi Babang.

"Secara umum saat ini Disdukpencapil tetap melayani pembuatan KTP dan untuk sementara bagi yang mengajukan pembuatan KTP diberikan surat keterangan. Kami berharap warga Kabupaten Bengkayang segera melakukan perekaman," pesannya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017