Palembang (Antara Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan pihaknya memblokir situs nikahsirri.com karena telah meresahkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya kepada Antara di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut kepada khalayak netizen.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.
Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.
Sebelumnya, pada tahun 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri "online".
(M041/D. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui pesan singkatnya kepada Antara di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir situs tersebut.
Noor juga menyampaikan, melalui akun twitter resmi, Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut kepada khalayak netizen.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam akun resmi twitternya, Sabtu.
Seperti diberitakan nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.
Sebelumnya, pada tahun 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama memblokir situs-situs nikah siri "online".
(M041/D. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017