Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat bersama para camat setempat tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
"Kecamatan adalah garda terdepan dari pemerintahan daerah dan untuk itu kecamatan harus diperkuat dalam rangka memberikan prinsip dasar pelayanan publik," ujar Bupati Sekadau, Rupinus saat dihubungi di Sekadau, Rabu.
Menurut dia, pendelegasian kewenangan kepala daerah dari bupati yang diberikan kepada camat melalui Paten diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama masyarakat yang ada di kecamatan.
"Pendelegasian wewenang dimaksud meliputi pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. Paten merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan administrasi yang dilakukan untuk mengubah pola pikir aparatur agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Ia menambahkan dalam hal pelaksanaan Paten, kecamatan harus memenuhi tiga syarat yakni syarat substantif, administratif dan teknis.
Syarat substantif sebagaimana dimaksud adalah sebagian wewenang bupati kepada camat, syarat administratif adalah standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan. Sedangkan persyaratan teknis meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis.
"Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Paten, kecamatan juga dapat menyediakan sistem informasi kepada masyarakat seperti brosur-brosur atau cara informasi lainnya. Untuk itu marilah kita sambut dengan baik keinginan dari pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima terutama di kecamatan," pesannya kepada Camat.
Ia berharap setelah rapat kerja tersebut para camat beserta perangkatnya untuk dapat menerapkannya di kecamatan.
"Saya berharap setelah pulang terapkan di kecamatan sesuai kewenangan yang ada pada camat," kata dia.
Dalam rapat penyelenggara Paten tersebut dihadiri langsung oleh Deputi Inovasi Administrasi Negara, Triwidodo Wahyu Utomo dan Kepala Pusat Inovasi Pelayanan Publik, Erfi Muthmainah, Sekretaris Daerah Sekadau, Abdul Gani, Kadishub Sekadau, Camat Se-Kabupaten Sekadau dan staf yang ditugaskan untuk menangani Paten di masing - masing kecamatan.
(U.KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kecamatan adalah garda terdepan dari pemerintahan daerah dan untuk itu kecamatan harus diperkuat dalam rangka memberikan prinsip dasar pelayanan publik," ujar Bupati Sekadau, Rupinus saat dihubungi di Sekadau, Rabu.
Menurut dia, pendelegasian kewenangan kepala daerah dari bupati yang diberikan kepada camat melalui Paten diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama masyarakat yang ada di kecamatan.
"Pendelegasian wewenang dimaksud meliputi pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. Paten merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan administrasi yang dilakukan untuk mengubah pola pikir aparatur agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Ia menambahkan dalam hal pelaksanaan Paten, kecamatan harus memenuhi tiga syarat yakni syarat substantif, administratif dan teknis.
Syarat substantif sebagaimana dimaksud adalah sebagian wewenang bupati kepada camat, syarat administratif adalah standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan. Sedangkan persyaratan teknis meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis.
"Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Paten, kecamatan juga dapat menyediakan sistem informasi kepada masyarakat seperti brosur-brosur atau cara informasi lainnya. Untuk itu marilah kita sambut dengan baik keinginan dari pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima terutama di kecamatan," pesannya kepada Camat.
Ia berharap setelah rapat kerja tersebut para camat beserta perangkatnya untuk dapat menerapkannya di kecamatan.
"Saya berharap setelah pulang terapkan di kecamatan sesuai kewenangan yang ada pada camat," kata dia.
Dalam rapat penyelenggara Paten tersebut dihadiri langsung oleh Deputi Inovasi Administrasi Negara, Triwidodo Wahyu Utomo dan Kepala Pusat Inovasi Pelayanan Publik, Erfi Muthmainah, Sekretaris Daerah Sekadau, Abdul Gani, Kadishub Sekadau, Camat Se-Kabupaten Sekadau dan staf yang ditugaskan untuk menangani Paten di masing - masing kecamatan.
(U.KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017