Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tepatnya di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis kemarin.

"Tersangkanya berinisial DFH alias MM. Berdasarkan hasil pengembangan kita, bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan serupa di 11 TKP yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry, Jumat.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran aksi pria ini antara lain, TKP Warung Bakso tepatnya di depan SMP 4 Jl Bambang Ismoyo, Stasiun Pontianak Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rumah Makan Jl Saman Bujang, dan sebuah rumah yang beralamat di Jl M Suni.

Kemudian, sebuah warung Jl Pemuda, Kios Parfum Jl Pemuda, Warung Bakso Jl Yos Sudarso, sebuah rumah di Jl Terminal Induk, dan sebuah warung Jl Merdeka (Taman Burung) dan Toko Revan Cell Jl M Suni.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

Menurut dia, ini merupakan pengungkapan yang tidak sampai 1x24 jam setelah dilaporkan oleh korban.

"Begitu mendapat laporan dari korban, kita sudah dapat mengungkap pelakunya," ungkap dia.

Kepada masyarakat Singkawang, pintanya, agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri. "Artinya, masyarakat Singkawang dapat lebih menjaga dirinya, barang-barangnya, dan sebagainya," pesannya.

Bila perlu, masyarakat disarankan untuk dapat memasang CCTV di rumah atau pertokoan guna membantu pengungkapan kasus jika ada tindak pidana kriminalitas.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017