Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan bahan pangan ilegal dari Malaysia yang diangkut menggunakan truk.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni pada Minggu mengatakan,"Diamankannya satu unit truk tersebut, saat dilakukan Operasi Lintas Kapuas, Jumat (29/9), sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara, yang berisi kentang, wortel, susu dan daging asal Malaysia tanpa dokumen.

Ia menuturkan, dalam operasi tersebut juga diamankan satu tersangka berinisial Zl (59) salah seorang warga Jalan AR Saleh, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Tersangka ZI pemilik bahan makan asal Malaysia itu, yang kami tangkap tangan saat melakukan bongkar muat berbagai pangan tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah dan sertifikat kesehatan dari asal negaranya, maka tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolresta Pontianak," kata Husni.

Ia mengatakan, menurut tersangka, barang-barang tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang wanita berinisial Ng di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kamis (28/9) sekitar 16.00 WIB.

"Oleh tersangka bahan makanan tersebut diangkut dengan menggunakan satu unit truk dengan Nopol KB 9181 SA, dengan tujuan untuk dijual kembali di kawasan Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut Husni, kronologis penangkapan, yakni kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pontianak beserta anggotanya melakukan pengecekan dan setelah sampai di lokasi langsung mengamankan dua laki-laki berinisia Nv dan Sf yang pada saat itu sedang menurunkan barang.

"Dari keduanya yang kini kami jadikan saksi, diketahui bahwa barang tersebut milik tersangka Zl," katanya.

Ia menambahkan dalam hal ini tersangka Zl diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen atau karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 UU RI No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 53 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit truk dengan Nopol KB 9181 SA, 418 karung kentang ukuran masing-masing10 kilogram, 159 kotak berisi wortel segar merk "Fresh Carrot" masing-masing10 kilogram, 30 kardus susu kaleng merk "Dairy Camp" masing-masing kardus berisi 24 kaleng; 30 kotak daging sapi beku merk "Alana" berat masing-masing 20 kilogram.





(U.A057/R018)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017