Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Barat Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para pelaku usaha yang masih menjual beras tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi.
"Sehingga dengan adanya HET ini diharapkan kepada masing-masing toko harus menjual beras dengan harga yang sama," katanya di Pontianak, Selasa.
Ridwan menuturkan penentuan HET beras merupakan kebijakan yang telah diberlakukan oleh kementerian perdagangan dan akan tetap diberlakukan. Dikatakan dia, Disperindag Kalbar akan segera memanggil Kemudian lanjut dia, Jika masih terdapat pedagang yang mengecer beras dengan harga yang berbeda-beda akan segera ditindak dan mendapatkan sanksi.
Menurutnya, bagi masyarakat yang masih bingung menentukan jenis beras yang akan di ecer, di dalam kemasan beras sudah tertera label jenis beserta komposisinya.
"Tetap akan kita pantau persoalan-persoalan mengapa HET itu tidak ditaati dan bagi pedagang yang tidak mengikuti aturan akan kita panggil dan kita akan berjalan sesuai dengan Permendag yang telah diatur," katanya.
Sejak penetapan harga eceran tertinggi (HET) dari awal bulan September 2017 lalu,Berdasarkan pemantauan di lapangan, ditetapkannya HET beras di Pulau Jawa hingga Papua tak berjalan secara efektif lantaran para pedagang masih bingung mengelompokkan berasnya.
Menurut salah seorang pedagang beras di Pasar Flamboyan, Pontianak Widati mengatakan harga beras biasa naik dari Rp9.500 per kilo menjadi Rp10.000 per kg sejak seminggu lalu. Demikian pula dengan beras yang kualitasnya lebih tinggi, naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 per kilogram.
Widati sendiri mengaku masih bingung menentukan kelompok beras yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Begitu banyak jenis beras yang menurutnya tak dapat langsung disamaratakan sesuai dengan pengelompokan dari pemerintah.
"Kalau kami jual beras, penentuannya dari kualitas beras mulai dari tingkat kepatahan beras, tingkat kekeringan beras, dan lain-lain. Beda tingkat kepatahan beras sedikit saja, harganya bisa selisih," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sehingga dengan adanya HET ini diharapkan kepada masing-masing toko harus menjual beras dengan harga yang sama," katanya di Pontianak, Selasa.
Ridwan menuturkan penentuan HET beras merupakan kebijakan yang telah diberlakukan oleh kementerian perdagangan dan akan tetap diberlakukan. Dikatakan dia, Disperindag Kalbar akan segera memanggil Kemudian lanjut dia, Jika masih terdapat pedagang yang mengecer beras dengan harga yang berbeda-beda akan segera ditindak dan mendapatkan sanksi.
Menurutnya, bagi masyarakat yang masih bingung menentukan jenis beras yang akan di ecer, di dalam kemasan beras sudah tertera label jenis beserta komposisinya.
"Tetap akan kita pantau persoalan-persoalan mengapa HET itu tidak ditaati dan bagi pedagang yang tidak mengikuti aturan akan kita panggil dan kita akan berjalan sesuai dengan Permendag yang telah diatur," katanya.
Sejak penetapan harga eceran tertinggi (HET) dari awal bulan September 2017 lalu,Berdasarkan pemantauan di lapangan, ditetapkannya HET beras di Pulau Jawa hingga Papua tak berjalan secara efektif lantaran para pedagang masih bingung mengelompokkan berasnya.
Menurut salah seorang pedagang beras di Pasar Flamboyan, Pontianak Widati mengatakan harga beras biasa naik dari Rp9.500 per kilo menjadi Rp10.000 per kg sejak seminggu lalu. Demikian pula dengan beras yang kualitasnya lebih tinggi, naik dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 per kilogram.
Widati sendiri mengaku masih bingung menentukan kelompok beras yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Begitu banyak jenis beras yang menurutnya tak dapat langsung disamaratakan sesuai dengan pengelompokan dari pemerintah.
"Kalau kami jual beras, penentuannya dari kualitas beras mulai dari tingkat kepatahan beras, tingkat kekeringan beras, dan lain-lain. Beda tingkat kepatahan beras sedikit saja, harganya bisa selisih," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017