Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat akan menindak tegas siapa saja yang masih membuang sampah ke parit dan sungai, kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

"Kami akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan kepada siapa saja yang masih membuang sampah ke parit atau sungai," kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu.

Menurut dia, agar memberikan efek jera, ia meminta pihak pengadilan menjatuhkan sanksi denda setinggi-tingginya, kepada pelaku atau masyarakat yang membuang sampah ke parit atau sungai tersebut.

Selain itu, terhadap pemilik rumah toko di kawasan pasar di Pontianak yang langsung berdampingan dengan sungai, salah satunya di kawasan Pasar Parit Besar, agar tidak lagi membuang sampah ke sungai.

"Karena dalam menjaga kebersihan sungai, tidak mungkin jika terus-menerus hanya dilakukan komunitas peduli lingkungan, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para pemilik ruko tersebut," ujarnya.

Sutarmidji menambahkan, ke depan dia akan menerapkan, kalau di kawasan ruko atau kios itu kumuh, maka akan ditertibkan, hingga dilakukan pembongkaran, karena tidak bisa menjaga lingkungan agar bersih.

"Aturan tersebut tidak hanya kepada pemilik ruko, melainkan juga kepada masyarakat yang tinggal di tepian sungai, karena selama ini, kawasan kumuh kota umumnya berada di tepian sungai. Walau sudah dipasang turap dan dibikin water front, jangan malah jadi tempat buang sampah," katanya.

Menurut dia, Pemkot Pontianak saat ini sedang mengubah wajah kota lewat sungai, dengan dibangunnya water front yang ditargetkan akan selesai dalam dua tahun mendatang, sehingga akan memperindah pemandangan di Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia tersebut.
(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017