Pontianak (Antara Kalbar) - DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Singkawang mendaftarkan kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 ke Kantor KPU Singkawang, Jumat.

"Dalam penyerahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 ini, kita menyerahkan sebanyak 322 KTA kepada KPU," kata Ketua DPD Partai Nasdem Singkawang, Sumberanto Tjitra.

Pihaknya, telah melengkapi segala administrasi sesuai aturan yang ditetapkan. "Mudah-mudahan dalam proses pendaftaran ini bisa diterima oleh KPU," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, pendaftaran kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 ini telah dibuka sejak tanggal 3-16 Oktober.

Menurutnya, ada tiga item yang harus diperhatikan partai politik sewaktu akan melakukan pendaftaran calon peserta pemilihan umum tahun 2019.

Ketiga item itu, jelas Ramdan, pertama, daftar nama dan alamat anggota partai politik yang dibuktikan dengan Formulir (F-2). Kedua, Kartu Tanda Anggota (KTA). Dan ketiga, KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket).

"Tiga item ini harus sama jumlahnya dengan Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang diisi oleh operator masing-masing partai. Kuncinya harus sama dengan Sipol," jelasnya.

Artinya, jumlah antara Sipol dengan hard copy yang diserahkan ke KPU baik itu mengenai KTA, daftar nama anggota dan alamat dan KTP Elektronik semua harus sama dengan Sipol.

Kemudian, pesannya, proses penyerahan berkas ke KPU diharapkan setelah DPP-nya mendaftarkan ke KPU RI.

Mengenai pendaftaran ini juga, pihaknya telah membuka Help Desk. Jadi silakan bagi partai politik yang ingin berkoordinasi dengan KPU mengenai apa-apa saja yang harus dilengkapi dalam proses penyerahan berkas partai politik ke KPU.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017