Pontianak (Antara Kalbr)-Sekretaris Lembaga Hukum Badan Pengurus Pusat HIPMI, M.Merza Berliandy membenarkan adanya informasi bahwa salah satu bakal calon yang maju dalam pemilihan Ketua Umum (Ketum) HIPMI Kalimanatan Barat untuk priode 2017-2020.

"Etikanya kami tidak bisa membeberkan identitas yang bersangkutan. Justru dalam hal ini kami harus memberi perlindungan hukum kepada setiap anggota yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di HIPMI," kata M.Merza Berliandy saat dikofirmasikan terkait hal tersebut di Pontianak.

Menurutnya, terkait informasi tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan secara internal di Lembaga Hukum BPP HIPMI. Namun hal itu harus menunggu laporan resmi dari seluruh Badan Pengurus Daerah HIPMI Kalbar.

"Maaf untuk identitas saya tidak etis membeberkannya. Dan silakan wartawan untuk mencari informasi tersebut sendiri, seperti searching di google. Cuma informasi yang saya terima yang bersangkutan tersandung kasus tindak pidana yang di perkirakan sekitar tahun 2011-2015 yang lalu," katanya.

Saat dikinfirmasikan kembali oleh awak media Pontianak, tentang kasus apa, Merza akhirnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus di tahun 2011-2015. Dimana kasus itu sudah ada putusan di tingkat kasasi yakni vonis sekitar 1 tahun 6 bulan.

"Jika vonis itu benar, maka secara keanggotaan sesuai yang tertuang di dalam AD/ART pada pasal 10, maka anggota yang sudah tersangkut kasus dan sudah vonis maka anggota tersebut akan kehilangan hak keanggotaannya. Dan ini, kami masih
menunggu informasi dari pengurus tingkat daerah," katanya

Merza kembali menambahkan, walau bagaimanapun HIPMI kalbar disesuaikan dengan aturan yang ada akan melindungi setiap anggota, dengan membentuk tim.

"Makanya kami nanti harus melakukan rapat pleno. Kemudian yang bersangkutan akan kami panggil dan kami akan meminta laporan tertulisnya,"kata Merza.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017