Putussibau (Antara Kalbar) - Sekitar 200 orang masyarakat pekerja kayu di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendatangi DPRD setempat menyampaikan keresahan atas penangkapan kayu yang belakangan ini sering terjadi.

"Kami bekerja hanya untuk bertahan hidup dan untuk kebutuhan di Kapuas Hulu, tetapi masih saja ditangkap, sehingga kami minta solusi," kata Penanggung jawab Audiensi, Murat saat menyampaikan keluhan di Gedung DPRD Kapuas Hulu, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Menurut Murat, persoalan pengelolaan kayu suatu masalah krusial yang berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, karena selama ini masyarakat menggantungkan hidupnya dengan bekerja kayu.

"Kami menginginkan ada kebijakan dan keputusan sementara menunggu Perda, dulu ada kesepakatan internal terkait diperbolehkannya pengelolaan kayu untuk kebutuhan lokal Kapuas Hulu," jelas Murat.

Meskipun demikian, Murat mengatakan pihaknya tidak memaksakan secepatnya untuk Perda khusus tersebut, karena diketahui bersama itu memerlukan proses.
Hal senada dikatakan perwakilan pekerja kayu Lintas Utara, Edy BS mengatakan selama ini masyarakat pekerja kayu resah atas penangkapan yang dilakukan aparat, padahal kayu yang dikelola itu untuk kebutuhan masyarakat lokal di Kapuas Hulu.

" Kami menginginkan ada solusi, tolong kami masyarakat tidak dipersulit karena kami mau cari makan,kami tahu itu melanggar hukum, tetapi kalau masyarakat ditangkap kami mau makan apa," kata Edy.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi B, DPRD Kapuas Hulu, Budiarjo mengatakan persoalan kayu memang dilematis, namu yang ingin dicari yaitu solusi, bagaimana masyarakat tetap bekerja untuk hidup meskipun jelas itu melanggar hukum tetapi itu juga menyangkut hak hidup masyarakat.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajulianysah mengatakan apabila tuntutan masyarakat adanya kesepakatan dan ada kebijakan saat itu juga maka sudah jelas tidak biasa, karena pengambil kebijakan itu adalah Kepala Daerah beserta Forkompinda.

"80 persen seluruh kegiatan di Kapuas Hulu menggunakan kayu, jadi jika semua ditangkap, pembangunan akan terhambat," kata Rajuliansyah.

Dikatakan dia, beberapa tahun lalu pernah ada kesepakatan seluruh pemangku kepentingan, agar pengelolaan kayu untuk kebutuhan lokal Kapuas Hulu tidak akan diproses hukum, sepanjang kayu tersebut tidak dibawa keluar Kapuas Hulu.

"Kami akan berusaha mencari solusi bagi masyarakat," jelasnya.

Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Muhammad Ibnu Subroto menegaskan persoalan kayu di Kapuas Hulu bukan yang pertama kali, dan bagi anggota TNI yang menangkap kayu pasti disertai surat tugas.

Ia menyarankan apabila ada kebijakan terkait kebutuhan kayu di Kapuas Hulu maka akan menjadi dasar pihaknya di lapangan.

Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dwi juga mengatakan pihaknya hanyalah menjalankan perintah, apalagi persoalan kayu salah satu atensi pimpinan tertinggi Polri.

Dikatakan Dwi, pada saat Polri memberikan toleransi, itu merupakan sebagai dukungan dalam pembangunan daerah, namun ketika kami mendapatkan tugas atensi pimpinan maka kami berharap masyarakat juga mengerti dan memahami.

"Untuk mengatasi persoalan itu perlu duduk satu meja dengan pengambil keputusan pimpinan tertinggi di daerah," saran Dwi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau mengatakan tuntutan masyarakat agar ada Perda yang memperbolehkan penebangan kayu sudah jelas bertentangan dengan Undang - undang

"Jika ada kesepakatan pun harus berdasarkan hukum, apa yang mau kita sepakati jika persoalan hutan itu bukan kewenangan kabupaten, tetapi ada di provinsi, namun semua itu yang perlu dicari solusi," kata Sadau.

Sementara ith, perwakilan KPH Wilayah Timur, Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan,Muhammad Jamil Putra mengatakan berdasarkan hukum sudah pasti tidak boleh.

" Tetapi jika kayu itu untuk kebutuhan lokal Kapuas Hulu saya rasa tidak masalah, sepanjang tidak merambah hutan lindung dan tidak skala besar," tegas Jamil.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Kapuas Hulu, Arief mengatakan dirinya tidak yakin jika masyarakat mengambil kayu dari kawasan taman nasional, karena lokasi kawasan taman nasional sangat jauh.

" Kami menawarkan agar masyarakat menggunakan GPS dalam melihat lokasi dalam penebangan kayu, tetapi saya yakin masyarakat tidak merambah kawasan lindung," kata Arief.

Audiensi tersebut berakhir pukul 16.00 WIB, dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan Sat Pol PP Kapuas Hulu, hingga ratusan masyarakat membubarkan diri, kesimpulan pertemuan tersebut akan menunggu rapat Forkompinda dalam menentukan solusi bagi pekerja kayu.


(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017