Sambas (Antara Kalbar) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peka Kalbar mempertanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Desa Tanjung Keracut, Sambas, Dewi Murni ke Kejari Sambas karena hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus ke pengadilan.
"Informasi dari kepolisian berkas sudah di P21 dan sudah ke Kejari Sambas. Namun hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara. Nah itu yang kita tanyakan," ujar Direktur LBH Peka Kalbar, Rosita Nengsih di Pontianak, Rabu.
Ia juga mempertanyakan kenapa pelaku yang juga suami korban masih belum ditahan. Sedangkan menurut Rosita kepolisian juga masih menunggu dari kejaksaan.
"Kita juga sudah dua kali ke Kejaksaan, namun sampai saat ini belum ada apanya,"papar dia.
Sementara kata dia untuk kasus-kasus kecil saja cepat dilimpahkan dan cepat ditahan pelakunya. Sedangkan untuk perkara KDRT tersebut ia nilai lamban.
"Kasus yang dialami oleh Dewi Murni tersebut merupakan KDRT berupa penelantaran. Oleh karena itu kita harap ada penanganan yang lebih cepat," papar dia.
Ia menyebutkan bahwa KDRT terbagi empat jenis yakni berupa kekerasan fisik dengan pukul-pukulan, kekerasan psikis dengan perkataan melukai hati atau perasaan, kemudian penelantaran itu dibiarkan dan tidak diberikan nafkah kemudian terakhir seksual.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Informasi dari kepolisian berkas sudah di P21 dan sudah ke Kejari Sambas. Namun hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara. Nah itu yang kita tanyakan," ujar Direktur LBH Peka Kalbar, Rosita Nengsih di Pontianak, Rabu.
Ia juga mempertanyakan kenapa pelaku yang juga suami korban masih belum ditahan. Sedangkan menurut Rosita kepolisian juga masih menunggu dari kejaksaan.
"Kita juga sudah dua kali ke Kejaksaan, namun sampai saat ini belum ada apanya,"papar dia.
Sementara kata dia untuk kasus-kasus kecil saja cepat dilimpahkan dan cepat ditahan pelakunya. Sedangkan untuk perkara KDRT tersebut ia nilai lamban.
"Kasus yang dialami oleh Dewi Murni tersebut merupakan KDRT berupa penelantaran. Oleh karena itu kita harap ada penanganan yang lebih cepat," papar dia.
Ia menyebutkan bahwa KDRT terbagi empat jenis yakni berupa kekerasan fisik dengan pukul-pukulan, kekerasan psikis dengan perkataan melukai hati atau perasaan, kemudian penelantaran itu dibiarkan dan tidak diberikan nafkah kemudian terakhir seksual.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017