Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengemukakan, pemerintah bakal mewajibkan bimbingan perkawinan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Bimbingan perkawinan salah satu tujuannya itu untuk memberikan pembekalan dan membina keluarga agar jangan sampai ada kekerasan, dan dalam membina keluarga juga ada kesetaraan gender. Ayah dan ibu punya peran setara dalam hal memberikan pengasuhan dan seterusnya, jadi urgensinya untuk mencegah KDRT,” ujar Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, urgensi bimbingan perkawinan diwajibkan karena KDRT menempati urutan pertama kasus yang paling banyak yang dilaporkan, yakni 1.400 kasus pada 2023, dengan korban paling banyak perempuan dan anak, dan 73 persen perempuan korban kekerasan terjadi di ranah rumah tangga (data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Bimbingan perkawinan memastikan individu-individu di dalam keluarga berkualitas, baik itu anak, ibu, maupun ayahnya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, bimbingan perkawinan memastikan calon pengantin mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang tepat.
“Alurnya harus benar, pemeriksaan kesehatan harus tepat, jangan sampai enggak sehat, karena kalau enggak sehat, angka kematian ibu atau AKI-nya naik terus,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan wacana dari Kementerian Agama, buku nikah tidak akan diberikan sebelum pasangan melakukan bimbingan perkawinan.
“Ada wacana Kemenag, buku nikah tidak diberikan sebelum mereka melakukan bimbingan perkawinan. Jadi memastikan mereka yang menikah mengikuti regulasi sesuai alurnya. Kita terus melakukan sosialisasi, advokasi, menguatkan keluarga, bimbingan perkawinan jangan sampai ada kekerasan,” ujar dia.
Menurut Woro, ada beberapa kesiapan yang mesti dilakukan oleh calon pengantin sebelum menikah, yakni kesiapan membentuk keluarga, kesiapan usia perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun; kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, finansial, mental, fisik, keterampilan hidup, dan intelektual.
Selain itu, melalui bimbingan perkawinan, Pemerintah juga memastikan calon pengantin mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi berupa pemeriksaan kesehatan dan pemberian konseling.
Baca juga: Polisi ungkap motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Baca juga: Libatkan lembaga perempuan tangani kasus suami bakar istri