Sambas (Antara Kalbar) - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018 masih fokus peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur.

"RAPBD 2018 telah kita serahkan untuk dibahas DPRD bersama tim Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Satu di antara fokus kita yakni pembangunan infrastruktur," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.

Atbah menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2018 telah berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2016-2021, RKPD tahun 2018 maupun kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun anggaran 2018 yang pada bulan juli 2017 telah disepakati bersama DPRD Sambas.

"Pemerintah daerah tetap konsisten membiayai program-program pembangunan daerah," kata dia.

Konsistensi itu jelas Atbah diperuntukkan seperti peningkatan anggaran infrastruktur menunjang cakupan sektor pendidikan kesehatan, ekonomi kerakyatan dan investasi. Selain itu, juga tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.

"Prioritas peruntukan pendidikan itu sendiri kita arahkan pada peningkatan mutu pendidikan," papar dia.

Kabupaten Sambas menurut Atbah tetap komitmen mewujudkan reformasi birokrasi melalui peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan keuangan yang semakin baik dan meningkatkan kinerja pemerintah. Lanjutnya, aspek kehidupan beragama terangnya masuk dalam konsistensi pemda pada penyusunan RAPBD 2018.

"Perencanaan dan pelaksanaan anggaran tetap menerapkan prinsip-prinsip "good governance" dengan tujuan agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia merincikan bahwa target pendapatan tahun 2018 terjadi peningkatan yakni meningkat sebesar 22, 35 persen dari APBD Perubahan tahun 2017.

"Apabila kita bandingkan dengan ABPD Perunahan 2017, secara umum pendapatan daerah tahun 2018 meningkat sebesar Rp353,76 milar atau sebesar 22,35 persen dari Rp1,58 triliun menjadi Rp1, 94 triliun," kata dia.

Dalam penyampaian RAPBD 2018 Bupati Sambas turut juga menyampaikan dua rancangan peraturan daerah lainnya yaotu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang perangkat desa.

"Dijadwalkan pembahasan Raperda berakhir pada 24 Nopember 2017. DPRD Kabupaten Sambas, terkait paripurna itu langsung membentuk dua panitia khusus guna fokus mengkaji raperda yang diusung pihak eksekutif," kata Atbah.

(KR-DDI/N005)  

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017