Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, hanya menyetujui anggaran transportasi Rp6 juta dari yang diajukan anggota DPRD kota setempat Rp11 juta per bulan.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa, mengatakan besaran anggaran transportasi yang disetujui sebesar Rp6 juta per bulan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Perwa Kota Pontianak No. 49/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak, pasal 16 ayat 3, poin C.

"Bahwa standar biaya tunjangan transportasi anggota DPRD adalah sesuai standar kendaraan 2.000 CC, sementara di ayat 4, besaran tunjangan itu sebesar Rp6 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya paham akan aturan, sehingga sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut.

"Kalau Rp11 juta sebulan, maka setahun jadi Rp132 juta, kalau dikalikan lima tahun maka jadi sebesar Rp660 juta per orang. Mobil dinas yang saya pakai saja harganya Rp500 juta, begitu juga yang digunakan oleh ketua DPRD," ujarnya.

Sehingga, menurut dia, tidak benar kalau anggaran untuk anggota DPRD jauh lebih besar dari pimpinan DPRD. "Tentu anggaran transportasi untuk anggota DPRD kota, tidak bisa disamakan dengan DPRD provinsi, karena daerah pemilihan mereka ada di kabupaten," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti dari dapil Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara misalnya yang medannya sangat berat, sementara kalau di Kota Pontianak dapilnya kecamatan dan jarak tempuhnya dekat, serta medannya juga bagus.

Dalam kesempatan itu, dia mengajak agar para anggota DPRD Kota Pontianak seefisien mungkin dalam menggunakan anggaran. Dan dirinya juga tidak akan mengesampingkan hak-hak protokoler DPRD Kota Pontianak tersebut.

Wali Kota Pontianak menambahkan, intinya kewajibannya sudah laksanakan, masalah mau dibahas atau tidak oleh anggota DPRD setempat tidak masalah, sehingga jika ada keterlambatan pengesahan APBD, maka DPRD Kota Pontianak bisa mendapat sanksi berupa tidak dibayar tunjangan tertentu selama enam bulan.

Dia juga mengaku kecewa, rapat paripurna, Senin (23/10) kemarin, yang diagendakan DPRD Kota Pontianak batal, karena tidak kuorum. "Kami sudah pakai pakaian telok belanga, dan tanjak untuk menghormati undangan mereka, tapi anggota DPRD yang hadir cuma 11 orang saja," ujarnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017