Entikong (Antara Kalbar)- Tim gabungan Polsek Entikong dan Satres Narkoba Sanggau mengamankan seorang pria berinisial A, warga kompleks Patoka Entikong.

Pria ini diamankan karena kedapatan menyimpan 17,66 gram sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka pada Senin (30/10) sekira pukul 19.00 WIB. Saat anggota Polsek Entikong yang mendapat informasi dari masyarakat, jika di komplek Patoka tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Nah, kemudian Anggota
Polsek Entikong beserta Satres narkoba menindaklanjuti informasi tersebut," ungkap Wakapolsek Entikong via rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (31/10).

Ditambahkan, sekira pukul 19.30 Wib, lanjutnya, anggota Polsek Entikong dan petugas Satres Narkoba Polres Sanggau melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di komplek Patoka dan mengamankan tersangka berinisial A.


"Nah, saat anggota melakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang tas melalui jendela samping lantai atas rumah arah belakang dan setelah di ambil tas tersebut, ditemukan plastik bening beserta isinya yang di duga narkoba jenis sabu," ungkap dia.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket besar yang disimpan dalam dompet kain warna hijau, dua paket diduga sabu.

Untuk satu paket di bawah tangga untuk naik ke loteng, 13 paket kecil dalam kotak hitam. Total barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu seberat 17,66 gram.

Petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan dengan rincian Rp1.400 (pecahan 100), Rp650.000 (pecahan 50), Rp100.000 (pecahan 10.000), Rp40.000 (pecahan Rp20.000), Rp 20.000 (pecahan 5000), Rp1000 (pecahan 1000), RM 150 (pecahan 10), RM 100 (pecahan 50), RM 15 (pecahan 5), RM 5 (pecahan 1), RM 20 (pecahan 20) dan RM 100 (pecahan 100).

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017