Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian untuk penempatan titik-titik pemasangan reklame di kota itu agar tertib.
"Penentuan titik pemasangan reklame tersebut, agar lebih tertib dan tidak mengganggu, kenyamanan, dan estetika," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Selain itu, dia juga menyatakan, ke depan pihaknya akan lebih memprioritaskan pemasangan iklan dengan media videotron agar lebih indah.
Dia menegaskan, pihaknya akan menertibkan semua reklame ilegal. Malah billboard yang sudah berdiri, bisa saja dibongkar jika membahayakan masyarakat karena berada di pinggir jalan.
"Saat ini sudah ada pihak ketiga yang mengajukan izin untuk videotron. Namun masih kami pertimbangkan soal estetika, kalau misalnya di area taman apakah mengganggu atau tidak, tetapi kalau jadi pemanis taman malah semakin bagus," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengancam akan "blacklist" sejumlah perusahaan yang menunggak pajak reklame di kota itu.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap sebanyak 60 reklame dari berbagai jenis, seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga," katanya.
Penertiban reklame tersebut, karena melanggar Perwa No. 45/2014 tentang penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak. Dan penertiban tersebut sudah melalui mekanisme, yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, katanya.
Kemudian, setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame, katanya.
"Dari data yang kami miliki, besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, setelah perusahaan tersebut masuk dalam data blacklist, maka selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.
Ia mengimbau, kepada pihak perusahaan agar sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mendaftarkannya ke BKD.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Penentuan titik pemasangan reklame tersebut, agar lebih tertib dan tidak mengganggu, kenyamanan, dan estetika," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Selain itu, dia juga menyatakan, ke depan pihaknya akan lebih memprioritaskan pemasangan iklan dengan media videotron agar lebih indah.
Dia menegaskan, pihaknya akan menertibkan semua reklame ilegal. Malah billboard yang sudah berdiri, bisa saja dibongkar jika membahayakan masyarakat karena berada di pinggir jalan.
"Saat ini sudah ada pihak ketiga yang mengajukan izin untuk videotron. Namun masih kami pertimbangkan soal estetika, kalau misalnya di area taman apakah mengganggu atau tidak, tetapi kalau jadi pemanis taman malah semakin bagus," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengancam akan "blacklist" sejumlah perusahaan yang menunggak pajak reklame di kota itu.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap sebanyak 60 reklame dari berbagai jenis, seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga," katanya.
Penertiban reklame tersebut, karena melanggar Perwa No. 45/2014 tentang penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak. Dan penertiban tersebut sudah melalui mekanisme, yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, katanya.
Kemudian, setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame, katanya.
"Dari data yang kami miliki, besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, setelah perusahaan tersebut masuk dalam data blacklist, maka selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.
Ia mengimbau, kepada pihak perusahaan agar sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mendaftarkannya ke BKD.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017