Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban pemasangan papan reklame dan baliho sepanjang jalan Soekarno-Hatta dan Adi Sucipto mengingat saat ini banyak papan reklame liar.
"Karena banyaknya papan reklame dan baliho liar tersebut, selain merugikan PAD Kubu Raya, juga merusak pemandangan. Makanya, dalam waktu dekat, kita akan melakukan penutupan bahkan pembongkaran pada papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas BPKAD Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Senin.
Dia mengatakan, untuk melakukan hal itu, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap izin yang ada. "Saat ini jumlah papan reklame liar sedang dilakukan pendataan, dan kami memperkirakan ada puluhan," katanya.
Yusran menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan retribusi maka papan reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraannya, seperti reklame papan, billboard, dan sejenisnya baik yang diselenggarakan sendiri secara langsung oleh pribadi atau badan.
Dengan dasar hukum yang jelas, lanjut Yusran maka sudah menjadi kewajiban setiap orang yang akan memasang reklame harus mengantongi izin. Jika tidak memiliki izin, maka tindakan yang dapat dilakukan, bisa saja sampai ke pembongkaran karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Saat ini sudah ada sejumlah pemilik papan reklame yang sudah kita kirimi surat untuk segera mengurus izin," tuturnya.
Dia menegaskan, jika imbauan yang telah disampaikan kepada pemilik papan reklame tidak digubris. Maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik papan reklame agar memperhatikan aturan-aturan yang telah ada. Karena pajak reklame adalah untuk kepentingan masyarakat.
Sektor reklame, tambah Yusran memberikan kontribusi pendapatan yang lumayan besar. Dari data yang telah dihimpun Dinas PPKAD, dari 2011 hingga Oktober 2012, sektor pajak reklame telah menyumbang Rp470 juta.
"Kontribusi pajak reklame cukup besar," katanya.
Untuk itu, Yusran mengimbau kepada masyarakat yang akan memasang reklame di sejumlah kawasan di Kabupaten Kubu Raya agar dapat mengurus izin.
(pso-171)
Kubu Raya Benahi Pemasangan Papan Reklame
Senin, 15 Oktober 2012 14:50 WIB