Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat pemasukan sekitar dua miliar rupiah pada hari pertama Program Penghapusan Denda PKB dan Bea Balik Nama yang dimulai sejak tanggal 1 November 2017.

"Ini memang sangat luar biasa, karena dari program ini, antusias masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kalimantan Barat Pitter Bonis di Pontianak, Jumat.

Biasanya, kata Pitter, di hari lain, pendapatan dari sektor pajak tersebut hanya Rp1 miliar lebih. Artinya, lanjut dia, ada peningkatan hingga 85 persen dengan pemberlakukan program penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama tersebut.

Namun, lanjutnya, pendapatan pajak di bulan sebelumnya justru menurun drastis. Hal itu diprediksi karena masyarakat menunggu kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tersebut.

"Masyarakat menunggu kebijakan ini berjalan, makanya di Oktober stagnan dan meningkat di bulan November. Kami juga memaklumi karena kondisis ekonomi ikut berpengaruh dengan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya.

Menurutnya, diberlakukannya kebijakan itu berdasarkan SK Gubernur nomor 651/BPKPD/5 Oktober 2017. Kebijakan itu berlaku sejak 1 November hingga 29 Desember 2017.

"Ini merupakan tahun ke empat program itu diberlakukan. BPKPD berharap dengan adanya program itu maka pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat," kata Pitter.

Tercatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 30 persen dari total jumlah kendaraan di provinsi ini. Jumlah kendaraan saja mencapai 1,8 juta unit.

Dari kebijakan itu, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa mengurangi 20 persen tunggakan wajib pajak.

Selain menargetkan jumlah wajib pajak, dengan kebijakan ini sebagai cara untuk memperbaharui data base kendaraan dari luar Kalimantan Barat.

Terpisah, Kepala UPPD Pontianak Wilayah I Markus Salon menyebutkan ada peningkatan 10 persen di hari pertama dimulainya penghapusan denda pajak dan bea balik nama kedua.

"Ada peningkatan sekitar 10 persen," kata Markus.

Dari data yang masuk, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanggal 1 November 2017 sebesar Rp1.231.869.000. Jumlah itu di antaranya PKB tahun berjalan sebesar Rp1.016.536.700 dan tunggakan PKB sebesar Rp215.332.300.

Sedangkan dari jumlah kendaraan wajib pajak tahun berjalan sebanyak 1.749 unit dan kendaraan yang menunggak sebanyak 297 unit.

"Tahun berjalan adalah, jatuh tempo pembayaran di tahun 2017 atau masa berlaku pajaknya habis di tahun 2017," katanya.

(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017