Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, Samuel mengatakan, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp50 miliar lebih dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan penerapan penghapusan denda pajak pada tahun ini.
"Sampai saat ini masih ada 30 persen masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalbar yang melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan, jika dikalkulasikan uangnya sebesar Rp50 miliar," kata Samuel di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, penghapusan denda pajak itu dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar nomor 544/Dispenda/2016 tentang penghapusan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor. Dengan adanya keputusan Gubernur Kalbar tersebut, maka masyarakat yang selama ini menunggak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak dikenakan denda pajak dan hanya membayar pajak kendaraan dengan harga yang ada.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Gubernur Kalbar memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
"Untuk itu, kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," tuturnya.
Samuel mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 31 Desember tahun ini.
Dia berharap, dengan adanya hal tersebut masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya sehingga target Rp50 miliar PAD dari tunggakan kendaraan bermortor bisa dipenuhi.
"Penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya ini dimaksudkan juga untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak," katanya.
Pihaknya mentargetkan PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp1,888 triliun. Dimana, sebagai perbandingan PAD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebesar Rp1,541 triliun dan sebagian besar disumbang sektor PKB dan BBNKB.
Dispenda Targetkan Rp50 Miliar Penghapusan Denda Pajak
Kamis, 21 Juli 2016 16:00 WIB