Pontianak (Antara Kalbar) - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dispenda Kalbar memberikan keringanan berupa penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disambut antusias masyarakat.
Kabid Pajak Dispenda Kalbar Pitter Bonis di Pontianak, Jumat, mengatakan antusiasme itu terlihat dari membludaknya warga yang mengurus dan membayar pajak di kantor Samsat.
Kantor Samsat Wilayah I Adi Sucipto Pontianak biasanya hanya melayani 200-300 kendaraan perhari namun dengan adanya keringanan itu, Samsat saat ini melayani hingga 400 kendaraan perhari.
"Belum lagi termsuk Samsat wilayah II Siatan, Samsat Corner Ayani Megamall, Gerai Samsat dan layanan mobil Samsat keliling," tuturnya.
Ia menjelaskan pemberian keringanan terhadap PKB dan BBNKB yang dilaksanakan dalam rangka bulan sadar pajak mulai 18 Juli-31 Desember 2016.
(U.KR-DDI/A043)