Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, menyatakan jumlah pemilih di kota itu pada Pilkada serentak tahun 2018 mendatang sekitar 470.000 orang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi, KPU Pontianak, Abdul Latif di Pontianak, Jumat, mengatakan data yang diperoleh pihaknya hingga Juni 2017, tercatat sebanyak 453.000 calon pemilih yang sudah melakukan perekaman E-KTP dan akan terus bertambah, sehingga bisa mencapai 470.000 pemilih.

"Kalau dilihat dari data tersebut, ada semacam peningkatan jumlah pemilih di Kota Pontianak pada Pilkada serentak mendatang," ungkapnya.

Ia menambahkan, syarat bagi pemilih tetap sama seperti Pilkada sebelumnya, yakni berusia 17 tahun, atau bagi yang sudah menikah, bisa memilih walau pun berumur 15 tahun, serta masyarakat yang baru saja pensiun dari TNI/Polri pun otomatis punya hak pilih.

"Saat ini, kami sudah memasuki proses tahapan pendataan, komunikasi dengan pihak kecamatan dan lurah, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak," ujarnya.

Menurut dia, paling lambat, April 2018 mendatang, data pemilih tetap sudah pihaknya terima. Sementara bagi yang belum terdaftar, mereka tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya, yang penting warga itu terdaftar dalam daftar pemilihan tetap.

"Tetapi nanti untuk Pileg dan Pilpres di tahun 2019 mendatang, hanya satu yaitu KTP Elektronik saja," katanya.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat sekitar enam persen KTP Elektronik penduduk kota itu, masih belum dicetak.

"Dari sekitar 456 ribu orang yang wajib memiliki E-KTP, baru sekitar 432 ribu yang identitasnya atau KTP Elektroniknya yang sudah kami cetak, atau tinggal sekitar 32 ribu lagi yang belum dilakukan pencetakan," kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparman. 

(A057/B012) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017