Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Sambas, Kalimantan Barat, melalui Polisi Sub Sektor Temajuk mengamankan sekitar 3,7 ton ikan teri asal Malaysia yang akan dibawa ke Kota Singkawang.
"Puluhan kardus ikan teri yang dibawa dari Malaysia tersebut melalui Teluk Melano-Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan pengungkapan tindak pidana tersebut saat petugas Polisi Sub Sektor Temajuk melakukan patroli di wilayah perbatasan Temajuk (Paloh) - Teluk Melano (Malaysia).
"Satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8923 SB membawa ikan teri tersebut diperiksa. Truk tersebut dikemudikan oleh pria berinisial Jul (33) warga jalan Gayung bersambut Rt 01 Rw 01 Desa Setapuk Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang," papar dia.
Dengan tindakan tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena membawa/memasukan ikan teri dari Malaysia tanpa dokumen yang sah di Jalan Raya Temajuk.
"Tersangka satu orang dan atas perbuatan tersebut terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun," kata dia.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Puluhan kardus ikan teri yang dibawa dari Malaysia tersebut melalui Teluk Melano-Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan pengungkapan tindak pidana tersebut saat petugas Polisi Sub Sektor Temajuk melakukan patroli di wilayah perbatasan Temajuk (Paloh) - Teluk Melano (Malaysia).
"Satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8923 SB membawa ikan teri tersebut diperiksa. Truk tersebut dikemudikan oleh pria berinisial Jul (33) warga jalan Gayung bersambut Rt 01 Rw 01 Desa Setapuk Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang," papar dia.
Dengan tindakan tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena membawa/memasukan ikan teri dari Malaysia tanpa dokumen yang sah di Jalan Raya Temajuk.
"Tersangka satu orang dan atas perbuatan tersebut terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun," kata dia.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017