Putussibau (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu, Lisma Roliza mengatakan salah satu syarat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi yaitu harus memiliki KTP elektronik (E-KTP).

"E-KTP adalah salah satu syarat penting untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang," kata Lisma, kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.

Ia menjelaskan untuk pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada Januari mendatang.

Oleh sebab itu, Lisma mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, untuk segera melakukan perekaman.

"Masyarakat harus proaktif memastikan diri apakah sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman," kata Lisma.

Dikatakan Lisma, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar tidak ada kendala dalam data pemilih khususnya yang sudah memiliki KTP elektronik ataupun sudah terdaftar.

"Sebagai penyelenggara Pemilu kami menjamin seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, namun terkait memilih atau tidak itu sepenuhnya hak pemilih," tegas Lisma. 

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017