Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan aset bidang Metrologi kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Penyerahan ini harus dilakukan berdasarkan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, sejak UU tersebut disahkan, aset bidang Metrologi ini belum diserahkan pengelolaannya dari Pemprov Kalbar ke pemkab/pemkot yang ada," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi di Pontianak, Rabu.

Agus menilai dengan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pemerintah provinsi sudah seharusnya menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Pontianak tanpa persyaratan.

Kondisi yang sama dengan Pemerintah Kota Singkawang. Pemerintah Provinsi menyerahkan aset itu tanpa ada persyaratan.

"Ini sudah setahun lebih, kenapa belum diserahkan? Sementara di Kota Singkawang sudah diserahkan tanpa syarat dan perintah UU adalah diserahkan," tuturnya.

Dia mengungkapkan belum dilakukan penyerahan aset itu karena pemprov menafsirkan ada dua metrologi yakni legal dan teknis sehingga tidak dilakukannya penyerahan aset. Sedangkan dari regulasi hanya menafsirkan satu yakni metrologi legal saja.

"Dalam metrologi legal itu adalah teknis, tidak ada yang lain itu. Karena penafsiran berbeda, maka Pemprov menilai tidak semua peralatan diserahkan. Sementara wilayah lain termasuk Singkawang dilakukan penyerahan tanpa syarat," katanya.

Sebelum itupun Ombudsman sudah melakukan inventarisasi masalah. Termasuk menganalisa surat-surat yang berkaitan guna menjelaskan persoalan penyerahan aset ini.

"Kami khawatir masalah bukan pada aturannya tapi ada sesuatu di belakangnya dan kami tidak tahu apa itu. Ketika ini dijadikan alasan, kami melihat ada apa dibalik ini," tuturnya.

Selain itupun Ombudsman akan menjembatani kedua pemerintahan ini untuk menyelesaikan masalah penyerahan aset ini.

Dirinya menyebutkan dampak dari belum penyerahan aset ini terganggunya pelayanan publik. Dimana pelaku usaha tak bisa melakukan uji tera di Kota Pontianak, baik itu sektor retail maupun perkebunan. Untuk sektor perkebunan harus melakukan uji tera ke Banjarmasin.

"Masyarakat minta pelayanan, jika tera tidak dilakukan maka tidak mendapat DO-nya, distribusi pakai apa, tidak ada muatan. Sekarang bagaimana dengan masyarakat, jadi dampaknya meluas," katanya.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017