Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembangunan Jembatan Paralel Landak tidak boleh sampai mangkrak, walaupun ada sedikit kendala karena ada salah seorang warga yang mengklaim lahan yang akan dibangun jembatan tersebut.

"Saat ini, memang ada warga yang?? mengklaim dan mengaku sebagai pemilik lahan tepat di samping Jembatan Paralel Landak yang akan dibangun tersebut. Hal itu memang hak warga negara dan pihaknya akan mengikuti serta melayani karena digugat," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, pihak yang digugat dalam kasus itu adalah Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak dan Badan Pertanahan Nasional.

"Sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan," ungkapnya.

Menurut dia, sebelum ada rencana pembangunan jembatan paralel tersebut, tidak ada masalah dengan lahan. Namun begitu proyek pusat itu hendak dikerjakan, malah ada warga mengklaim lahan itu, sehingga bisa saja mengganggu kelancaran pembangunan jembatan itu.

"Kami tidak mau ada hambatan, silkan proses pengadilan berjalan, nanti misalnya kalau sampai inkrah penggugat itu menang, ya kami ganti rugi, tetapi jangan sampai menghambat pembangunan," katanya.

Edi meminta pihak yang melakukan klaim, tidak kembali membangun pagar, dan jika tetap ada, maka akan menghambat masuknya material untuk pembangunan jembatan itu.

"Yang jelas tanah itu masih milik negara atau sudah dibebaskan pada saat dulu dibangun Jembatan Landak yang pertama, kalau belum bebas, maka tidak mungkin ada Jembatan?Landak saat ini," katanya.

Proyek multi years ini ditargetkan akan selesai untuk pembangunan pondasinya akhir tahun 2017, kemudian tahun depan pemasangan rangka baja, sehingga ditargetkan selesai tahun 2019 mendatang, katanya.

Ia berharap pembangunan pondasi cepat selesai sesuai target agar rangkanya tidak dialihakan ke tempat lain. Dari informasi Satker yang telah rapat di provinsi kalau sampai terlambat maka rangka baja itu bisa mereka alihkan ke tempat lain sehingga bisa tertunda penyelesaiannya.

"Tahun ini kami telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan untuk akses jalan menuju Jembatan Pararel Landak," kata Edi.

(A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017